KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik Pangkalan LPG 3 Kilogram, yang terbukti melakukan penyalahgunaan penjualan LPG bersubsidi.
Masyarakat Kota Kotamobagu juga dimintakan, segera melaporkan kepada Pemerintah jika mendapatkan bukti-bukti, LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah itu, diperjual belikan kepada pihak-pihak dengan melanggar aturan.
“Jika memang masyarakat menemukan bukti-bukti, ada pangkalan LPG 3 kilogram yang menyalahi aturan dan dengan sengaja menjual LPG 3 kilogram kepada pengusaha atau industry makanan, segera laporkan,” tegas Kabag Ekonomi Alfian Hasan ST, dikonfirmasi Kotamobagu Post, (27/09/2018).
Menurut Alfian, Pemerintah Kota Kotamobagu sama sekali tidak akan mentolerir pihak Pangakalan LPG di Kota Kotamobagu sengaja menyimpan stok LPG 3 Kilogram dan untuk dijual demi kepentingan pemilik Pangakalan untuk mengais keuntungan ganda.
“Sudah ditetapkan melalui HET per buah Rp18.000, dan dijual kepada warga disekitar pangkalan, nah jika benar ada pangkalan yang sengaja menjual LPG 3 Kilogram secara gelondongan kepada pihak industri atau pelaku usaha, maka tolong dilaporkan agar kami segara melakukan langkah tegas,” tandanya.
Diketahui, pada posisi bulan September 2018 ini, sering terjadi kekosongan LPG 3 kilogram di pangkalan, diduga kuat banyak pangkalan sengaja menjual LPG bersubsidi kepada pemilik usaha seperti pabrik roti dan rumah-rumah makan dengan cara dijual borongan. (audy kerap)