KOTAMOBAGU POST – Sejumlah pedagang Kambing terpaksa ditertibkan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) di kawasan Jalan Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pertiban dilakukan pada Selasa (21/08/2019) atas perintah Kepala Dinas SP3 dan Damkar, Hi.Dolly Zulhadji SH, dikarenakan ternak Kambing yang dipajang untuk dijual, berada di badan Jalan Adampe Dolot, dan mengganggu keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Menurut Kepala Dinas SP3, Dolly Zulahadji, upaya penertiban tersebuat dilakukan secara persuasi dan mereka turun bersama instansi terkait, yakni petugas dari Dinas Perdagangan Koperasai, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu.
“Hewan Kambing itu memang akan dijual untuk kebutuhan konsumsi Hari Idul Adha, namun dijual bukan pada tempatnya sehingga sangat mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” kata Zulhadji, diruang kerjanya, Selasa.
Pihaknya juga akan mengusulkan kepada instansi terkait untuk penyiapan lahan tempat berjualan kambing di kawasan pasar, agar para peternak kambing yang akan menjual dagangan mereka, tidak menggunakan sembarang tempat.
“Karena kambing yang dijual harus memang dalam keadaan hidup, sehingga selain menggunakan fasilitas manusia, juga kotorannya akan menebar bau di kawasan ramai warga yang berlalu-lalang,” tambahnya. (kif/audy)