KOTAMOBAGU POST –Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, diminta untuk menjadi pola panutan dalam hal ketaatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae SSos, MSi, terkait kewajiban Pemerintah Daerah atas pemberian tunjangan pencairan gaji 13.
Lebih dari 3000 ASN di Kota Kotamobagu diminta untuk rajin melunasi PBB setiap tahun berjalan, bahkan jika masih ada ASN yang tidak taat membayar PBB, sanksinya, pembayaran gaji 13 akan dipending.
“Pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cairkan setelah para PNS sudah menerima gaji mereka pada awal Juli ini, namun pastikan dua hal yang saya sudah katakan tadi kalau sudah lunas,” kata Sekda Kotamobagu, dilansir.
DIkatakan, kebijakan ini agar para ASN memiliki tanggungjawab penuh akan kewajiban mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan, “Karna PBB itu juga dikembalikan untuk kelangsungan pembangunan didaerah kita. Nah jika ASN menjadi pola panutan yang baik, tentu akan berjangkit secara positif dilingkungan dimana ASN tinggal,” tambahnya. (infotorial diskominfo kotamobagu)