KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara menghadiri langsung Rapat Paripuran DPRD Kotamobagu ; Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 (LKPJ). Dan Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotamobagu Tahun 2005 – 2025.
Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir SE, yang berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu Jalan Paloko-Kinalang, digelar pada Senin, (09/07/2018), dihadiri oleh para pejabat OPD dan Pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Camat , Lurah, Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam penyampaiannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2017 ini, disusun berdasarkan Ranperda RPJMD- RKPD Tahun anggaran 2017, Kebijakan Umum anggaran dan pendapatan dan belanja daerah prioritas dan plafon anggaran tahun 2017, serta Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2017 sesuai Peraturan Menteri Dalan Negeri nomor: 64 tahun 2013, yakni berdasarkan Basic akrual yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional , laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Walikota Tatong Bara, disela penyampaiannya dalam rapat. (infotorial)