KOTAMOBAGU POST – Pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SP3-Damkar) Kota Kotamobagu, akhirnya mengambil sikap tegas dengan mencabut semua baliho atau reklame diberbagai sudut Kotamobagu.
Reklame meliputi papan iklan, baliho dan spanduk diberbagai ruas jalan tersebut, dinilai tidak lagi bermanfaat dan sudah kadaluarsa, dicabut oleh anggota SP3.
Kepala Dinas SP3 dan Damkar Kota Kotamobagu, Hi.Dolly Sulhadji SH kepada wartawan Rabu (4/7/2018), pencabutan reklame tersebut sesuai peraturan daerah. Dimana katanya, selain tidak lagi membayar kewajiban PAD melalui pos Badan Pengelola Keuangan, juga menjadikan Kotamobagu semrawut.
“Keberadaan Papan reklame , Baliho, Sapnduk Dan Iklan sejumlah produk yang masa waktunya telah berakhir atau kadaluarsa. Kita sudah tertibkan, tentu melalui kordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah,” kata Zulhadji.
Menurutnya, pencabutan semua reklame yang sudah kadaluarsa tersebut, umumnya diambil dari kawasan ruas sepanjang jalan Ahmad Yani, dan Adampe Dolot.
“Ada beberapa baliho atau reklame juga yang dipajang ditempat terlarang, terpaksa kami cabut dari tempat pemasangannya,” tambanya. (infotorial)