TPAPD, MARLINA M.SIAHAAN, JADI TARGET ‘DIHABISI’?

KOTAMOBAGU POST – 10 Tahun menjadi icon rakyat Totabuan karena sukses memekarkan Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi 5 Daerah Otonom Baru, ternyata harus berkahir tragis dengan penjeratan kasus korupsi TPAPD . Nasib Marlina Moha Siahaan jadi target dihabisi?

Jasa dari wanita keturunan ketiga dari Raja Abram Sugeha (Raja terkahir Bolmong) nyaris tak pernah disebut-sebut lagi oleh elit politik di Bolmong Raya, bahkan pada hari-hari penting momen bersejarah nyaris tak ada ungkapan terimakasih atas pengorbanannya memekarkan 5 Kabupaten/Kota pada tahun 2006 dan 2007.

Pembunuhan karakter atas jasa-jasa MMS terhadap pemekaran tanah Bolaang Mongondow Raya (BMR), mulai terjadi sejak MMS disangkutkan dalam kasus korupsi TPAPD berbanderol Rp4,8 Miliar.
Bagi banyak kalangan masyarakat memberi penilaian sendiri, kalau karir politik MMS yang bakal terpilih sebagai Gubernur jika Provinsi Bolmong Raya terbentuk, menjadi target dihabisi karir politiknya sebelum pemekaran Provinsi terbentuk.

Indikasi ini terlihat saat mencuatnya kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) yang terbongkar pada tahun 2010, diera Kapolres Bolmong AKBP Enggar Broto Seno, dimana dalam Berkas Perkara pertama kali disidangkan di Pengadilan Tipikor, status MMS bukanlah sebagai tersangka hanya sebagai saksi.
Namun Splizing Kasus pada Berkara Perkara terpisah dari kasus pertama, nama MMS kemudian dijerat sebagai tersangka, dengan jeratan pasal-pasal pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus pencucian uang dimaksud adalah pinjam meminjam uang antara Suharjo Makalalag mantan Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Mursid Potabuga dan Suharjo Makalalag (Mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dikaitkan dengan MMS saat menjabat Bupati Bolmong waktu itu.

Selain Suharjo dan Mursid, juga Kabag Pemdes Cymmy Wua SSTP juga ikut dijerat penyidik Polres Bolmong dalam sangkaan kasus korupsi pencucian uang Rp1 Miliar. Ketiganya kemudian divonis Pengadilan Tipikor, terbukti bersalah, menyusul mantan Sekda Bolmong Drs Ferry Sugeha juga divonis Hakim Tipikor diawal tahun 2015 ini.

Kasus penyidikan Korupsi dana TPAPD sendiri dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B-93/VIII/ tertanggal 13 Agustus 2012 oleh Kapolres Bolmong AKBP Enggar Broto Seno.
Penyidik Polres sendiri meski tanpa bukti fisik keterlibatan Marlina M. Siahaan dalam sangkaan pencucian, menetapkan MMS sebagai tersangka dalam BAP secara terpisah pada Berkas Perkara Nomor Polisi BP/125/V/2013/Reskrim tertanggal 01 Mei 2013.

Semasa penyidikan penyidik Polres Bolmong hingga BAP milik Marlina M.Siahaan tahap dua atau diserahkan ke Kejari Kotamobagu, tidak ada satupun bukti fisik berupa kwitansi atau bukti surat tertulis bahwa MMS pernah meminjam uang dari tangan Suharjo Makalalag ataupun Mursid Potabuga.
Meski sebelumnya, sidang Pengadilan Tipikor, terdakwa Cymmy Wua, telah mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab terhadap korupsi dana TPAPD berbanderol Rp4,8 Miliar itu. Terdakwa Cymmy juga tidak pernah menyebut keterlibatan MMS dalam kasus tersebut.

Sejak tahun 2013 hingga berkas perkara MMS dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu, bukti fisik keterlibatan MMS tidak pernh ditemukan oleh penyidik Polres Bolmong. Bahkan semasa itu, cerita dari mulut ke mulut dilingkungan pejabat Pemkab Bolmong, salah satu pejabat teras Pemkab Bolmong sempat ditawarkan dan identik dipaksa oleh oknum tertentu untuk membuat rekayasa tertulis atau memalsukan bukti-bukti fisik adanya keterlibatan MMS dalam pinjam-meminjam dana TPAPD.

Bukan hanya itu, MMS wanita yang mendapatkan gelar tertinggi dari 4 Etnis Swapraja di Bolmong Raya sebagai Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan ini (Perempuan Pembaharu Tanah Totabuan ini (Totabuan : Sebutan lain tanah Bolmong Raya), berhembus cerita, adanya pesan sponsor dengan nilai Rp5 Miliar jika perempuan paling berjasa terhadap rakyat Bolmong Raya itu sukses masuk penjara.
MMS yang selama 10 tahun menjabat Bupati dengan sukses meraih 40 penghargaan dari Pemerintah Pusat dan berbagai lembaga resmi ini, sejak tahun 2012 hingga Juni 2015, sudah dihukum pembentukan opini sepihak tanpa konfirmasi dan nyaris tidak mendapatkan ruang pembelaan dalam opini publik yang dibentuk, lepas tanpa konfirmasi pembelaan terhadap dirinya sendiri.
MMS memang pernah beberapa kali menjadi saksi menjawab pertanyaan Hakim Pengadilan Tipikor Manado, keterkaitannya sebagai Bupati dan hubungannya dengan kewenangan pengalolaan dana TPAPD semasa dirinya jabat Bupati Bolmong.

Sehingga dugaan menyalahgunakan wewenang dalam korupsi dana TPAPD, terjawab di Pengadilan Tipikor, bahwa kewenangan Bupati dalam pengelolaan dana TPAPD diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, Bupati sendiri telah bertindak melalui Surat Kuasa Otoritas Pengelolaan Keuangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan SKPD terkait.

Testimoni MMS dalam rekaman percakapan dengan Hakim Tipikor saat  sidang Pengadilan Tipikor Manado, menjadi revrensi, bahwa MMS sendiri tidak terkait dengan pidana penyalahgunaan wewenang, dimana materi penyalahgunaan wewenang, juga disangkakan oleh penyidik Polres Bolmong kepada MMS sesudah kesaksian MMS di Pengadilan Tipikor Manado.

Atas sangkakaan penyalahgunaan wewenang ini, menjadi alasan hukum oleh pihak Jaksa penyidik Kejari Kotamobagu, yang mengembalikan Berkas Perkara MMS lewat P18 dan P19. Dalam dokumen ini juga, Jaksa meminta kepada penyidik Polres, memberi penjelasan rinci alasan keterkaitan sangkaan MMS dalam penyalahgunaan wewenang disangkakan.

Kasus penyidikan TPAPD dimulai sejak Kapolres AKBP Enggar Broto Seno, kemudian berlanjut kepada Kapolres AKBP Hisar Sialagan dan kemudian penyerahan Tahap 2 tersangka MMS ke pihak Kejari Kotamobagu tahun 2015 dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Iverson Manossoh dibawah kepemimpinan Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak.

Setelah MMS diserahkan ke-pihak Kejari Kotamobagu, kian terungkap adanya indikasi kriminalisasi terhadap wanita paling berjasa terhadap rakyat Bolmong Raya, yakni munculnya hasil ekspos perkara TPAPD oleh pihak Kejaksaan Agung agar yang mengingatkan Kejari Kotamobagu agar berhati-hati menangani kasus penjeratan terhadap tersangka MMS.
Kejagung RI mengingatkan pasal 180 KUHAP yang harus jadi pertimbangan Jaksa Penuntut, mengisyaratkan jika membawa tersangka MMS ke Pengadilan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Hasil ekspos Kejagung juga menyebutkan kurangnya bukti dalam BAP yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bolmong ke pihak Kejari Kotamobagu.

Hampir satu bulan, sejak turunnya ekspos Kejagung RI kepada Kejari Kotamobagu, seorang penyidik Polres Bolmong sempat menyebutkan, pihak Kejaksaan sempat meminta tambahan bukti-bukti terkait untuk melengkapi alat bukti menjerat MMS. Namun menurut penyidik tersebut, semua bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan tidak ada lagi yang tersisa di Polres Bolmong.
Walhasil, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, pihak Kejari Kotamobagu, menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikirimkan ke pihak MMS, juga dokumen ini dikirim ke Kejagung dan Kejati Sulut.

MMS sendiri sejak dirinya terhukum oleh derasnya opini sepihak tanpa chek and balance, atas sangkaan korupsi dana TPAPD, justeru tetap memilih diam seribu bahasa.
MMS sendiri hanya memberikan statemen lewat pengacaranya Very Dilapanga SH, yang menyebutkan MMS menjadi target politik melalui upaya kriminalisasi dalam kasus TPAPD Bolmong. Dilapangan menyebutkan, selama kurun 4 tahun terkahir, klien mereka, sudah dirugikan secara material dan inmaterial.
Tak lama sejak penerbitan SKPP oleh Kejari Kotamobagu, muncul statemen pers dari Ketua Advokad muda Indonesia Muhamad Zakir Rasyidin yang membentuk opini publik yang terkesan ambisi mendorong agar kasus TPAPD ini dilanjutkan oleh Kejari dengan bukti baru.

Muhamad Zakir Rasyidin dinilai publik menelurkan opini-opini hukum dengan pernyataan “jika ada baru, pihak Kejaksaan wajib membuka kembali dan melanjutkan kasus tersebut (menjerat MMS).
“Kan SKPP itu bukan berarti berhenti. Akan tetapi, jika ada bukti baru, Kejaksaan Kotamobagu wajib untuk melanjutkan. Publik atau LSM, penggiat anti korupsi bahkan bisa menggugat pihak Kejaksaan Kotamobagu jika ini didiamkan,” kata Muhamad Zakir Rasyidin dilansir dari keterangan persnya.

Dalam pemberitaan, Muhamad Zakir Rasyidin mengklaim Ketua Advokat Muda ini, dinilai sebagian besar publik di Bolmong Raya, adalah pernyataan opini yang bertujuan mendorong publik untuk menghabisi Marlina M Siahaan dengan menebar ajakan kepada penggiat anti korupsi dengan opini “jika” ada bukti baru.
Kalimat Pers Muhamad Zakir Rasyidin yang mengisyaratkan propaganda untuk menjerat MMS ini, yang seolah menempatkan MMS identik seperti penjahat kelas kakap yang harus dihukum atas perbuatan kejahatan yang tergolong luar biasa tanpa mempelajari fakta-fakta hukum terhadap berkas perkara TPAPD Marlina M.Siahaan yang ditangani Kejaksaan. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. I was just looking at your TPAPD, MARLINA M.SIAHAAN, JADI TARGET ‘DIHABISI’? | kotamobagupost.com site and see that your site has the potential to get a lot of visitors. I just want to tell you, In case you don’t already know… There is a website service which already has more than 16 million users, and most of the users are looking for topics like yours. By getting your site on this service you have a chance to get your site more visitors than you can imagine. It is free to sign up and you can read more about it here: http://creativesoft.at/yourls/2c – Now, let me ask you… Do you need your site to be successful to maintain your business? Do you need targeted visitors who are interested in the services and products you offer? Are looking for exposure, to increase sales, and to quickly develop awareness for your site? If your answer is YES, you can achieve these things only if you get your site on the service I am describing. This traffic network advertises you to thousands, while also giving you a chance to test the service before paying anything at all. All the popular sites are using this network to boost their readership and ad revenue! Why aren’t you? And what is better than traffic? It’s recurring traffic! That’s how running a successful website works… Here’s to your success! Read more here: http://zoy.bz/4q8