KOTAMOBAGU POST – Menyusul penerimaan penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Pemerintah Kotamobagu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), menjadi pemacu semangat bagi Dinas Pendidikan dinahkodai Dra Rukmi Simbala MAP untuk terus mewujudkan SRA dilingkup Pendidikan Dasar, di Kota Kotamobagu.
Menurut Rukmi Simbala, untuk terwujudnya SRA, maka semua managemen sekolah harus mewujudkan pendidikan aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
“Tentu untuk mewujudkan kategori SRA itu, pihak sekolah harus juga menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Rukmi Simbala, didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Rastono Sumardi, diruang kerjanya, Kamis (26/07/2018).
Menurutnya, terdapat 12 item untuk menjadikan sebuah sekolah menjadi standart SRA; diantaranya yakni setiap siswa dapat menikmati haknya dalam pendidikan tanpa diskriminasi, memiliki kurikulukm dan metode pembelajaran yang ramah, memiliki guru dan tenaga pendidik yang mampu memfasilitasi bakat dan minat serta jenis kecerdasan siswa, memiliki program kerja sekolah yang mempertimbangkan aspek pertumbuhan kepribadian siswa, memiliki lingkungan infrastruktur yang bersih, nyaman dan bersahabat.
“Selain beberapa syarat untuk menjadikan standart Sekolah Ramah Anak, juga managemen sekolah harus menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan penegakan aturan sekolah,” kata Kabid Dikdas, Rastono. (tim kpc/mc/infotorial diskomindo kk)