KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya menetapkan Pasangan Calon Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (Paslon TB-NK), sebagai Paslon Terpilih, hasil Pilkada Kota Kotamobagu 27 Juni 2018.
Penetapan melalui Rapat Pleno Terbuka, setelah pihak KPU Kotamobagu mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi, perihal tidak adanya gugatan yang teregistrasi di MK oleh paslon Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih, resmi digelar oleh 5 Komisioner KPU Kotamobagu yang dipimpin langsung Ketua KPU, Nova Tamon, Kamis (26/07/2018) bertempat di secretariat KPU, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur.
Dalam Rapat Pleno, pimpanan sidang Nova Tamon membacakan Surat Keputusan KPU Kotamobagu Nomor 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan,ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 37.408 atau 57,62 persen dari total perolehan suara,” kata pimpinan sidang.
Komisoner KPU Kotamobagu, Ridwan Kalauw disela rapat pleno kepada Kotamobagu Post mengungkapkan, hingga tanggal 23 Juli, Pilkada Kotamobagu telah dinyatakan oleh MK, tidak ada gugatan yang teregistrasi, sehingga tahapan Pilkada Kotamobagu pada tanggal 26 July 2018, tetap dilaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada.
Seluruh Komisoner KPU Kotamobagu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, yang telah berpartisipasi dan menjaga keamaan selama tahapan Pilkada berlangsung. (infotorial kpu kotamobagu)