KOTAMOBAGU POST – Proyek pembangunan drainase di Jalan Paloko Kinalang dan item pekerjaan saluran air membelah kawasan Kelurahan Sinindian menuju Kampung Baru, ternyata pembiayaanya bukan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik atau DAK-F.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PR-KP) Kota Kotamobagu, Ir Imran Amon, memberikan klarifikasi atas pemberitaan media ini sebelumnya, yang menulis proyek tersebut bersumber dari DAK F tahun 2018.
“Mohon diralat lagi, bahwa pembangunan drainase perkotaan di Kecamatan Kotamobagu Timur itu, bersumber dari DAU. Bukan DAK Fisik. Sebab DAK Fisik luncuran tahun 2018 bernomenklatur Irigasi, bukan dikelola oleh instansi kami. Sekedar meluruskan agar tidak terjadi simpang siur informasi publik,” kata Imran Amon, via seluler (24/07/2018), mengaku masih berada di Kota Surabaya bersama rombongan Walikota Ir Tatong Bara.
Senada hal itu, Pemerintah Kotamobagu melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) Syafrudin Abas juga memberikan konfirmasi kepada Kotamobagu Post, untuk meluruskan pemberitaan yang sudah tayang terkait anggaran berbanderol Pagu Rp3,4 Miliar pada proyek drainase perkotaan, dibiayai oleh DAU Tahun 2018.
“Kami sudah chek, memang data pada kami anggaran luncuran DAK Fisik 2018 nomenklatur Irigasi dan anggaran proyek drainase perkotaan, hampir sama nilai pagunya. Untuk Paloko Kinalang kami chek, bersumber dari DAU, namun dikonfirmasi lagi kebenarannya di dinas berkompeten,” kata Syafrudin Abas, via seluler siang tadi. (audy kerap)