KASUS BONGKAR PASAR NATAL, WALIKOTA TATONG BARA DIADUKAN KE MABES POLRI

KOTAMOBAGU POST – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Kotamobagu, nekad mengadu kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, perihal permohonan keadilan atas arogansi Walikota Kotamobagu  yang pada Desember 2013 lalu dalam kasus bongkar paksa pasar Natal oleh Walikota  Tatong Bara.

Upaya DPD APKLI Kotamobagu yang diketuai Hi.Drs Dolfie Paat ini, masih erat kaitannya terhadap sikap otoriter Walikota Kotamobagu yang mengambil alih tradisi pelaksanaan Pasar Murah Rhamadan tahun 2015 dengan membentuk Panitia Pelaksana Pasar Murah Ramadhan tahun 2015 ini.

Dolfie Paat kepada kotamobagu post mengatakan, pelarangan dan pembongkaran paksa lapak-lapak pasar murah saat Natal dan Tahun baru 2013 yang dilakukan Pemkot Kotamobagu atas perintah Walikota, sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 77 Tahun 2015 tentang pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Pasar Senggol Ramadhan 1436 Hijriah Tahun 2015.

“Bentuk pelarangan Walikota saat pelaksanaan Pasar Murah Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, yakni memerintahkan Polisi Pamong Praja untuk membongkar paksa pasar Natal tahun 2013, penggusuran paksa lapak-lapak pedagang alasan karena menggunakan ruas jalan, namun anehnya, Pasar Ramadhan tahun 2015 ini, Walikota justeru membentuk Panitia Pasar Senggol yang didalam kepanitian terdiri dari Muspida dan pejabat SKPD kemudian hendak menggunakan ruas jalan. Ini adalah bukti-bukti kalau Walikota Kotamobagu (Ir Tatong Bara) sudah berlaku diskriminasi dan arogansi,” terang Ketua APKLI Dolfie Paat.

SIkap Arogansi Walikota Tatong Bara, menurut Ketua APKLI ini, juga tersirat dalam Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 77 tahun 2015 tanggal 15 Juni 2015, yang dalam konsideran dasar pembentukan Panitia Terpadu Pasar Senggol Ramadhan, tidak mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Ini adalah nuansa pelecehan terhadap Perpres 125 tahun 2012, ketika membentuk tim terpadu pasar senggol (pasar murah) kemudian tidak melibatkan pedagang kaki lima dalam kepanitian terpadu. padahal, seluruh kegiataan ini adalah ranahnya Pedagang Kaki Lima yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima atau APKLI,” sindirnya.

Pelarangan Walikota Tatong Bara terhadap pelaksanaan Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru yang digelar pada bulan Desember 2013 lalu dibuktikan dengan bongkar paksa lapak-lapak pedagang kaki lima, kendati pihak APKLI selaku Panitia Pelaksana, sudah mengantongi ijin lengkap.

Mulai dari Rekom Lurah Gogagoman, Rekom Kesbang Pol, Rekom Pemkot Kotamobagu serta Surat ijin penggunaan jalan dari :Satlantas, “Anehnya Walikota menyurati Polres Bolmong untuk mencabut ijin pelaksanaan kegiatan Pasar Murah Natal dengan alasan menggunakan ruas jalan. Bahkan seluruh pedagang pasar murah Natal sudah sempat berjualan selama satu hari, keesokannya seluruh tenda pedagang dibongkar paksa oleh Satpol PP atas perintah Walikota,” kecam Paat.

Dikatakan, pihak DPD APKLI Kota Kotamobagu, sudah menyurati Kapolres Bolmong dengan tembusan surat kepada Kapolri selaku Pembina APKLI, Kapolda Sulut selaku pembina DPW APKLI Sulut dan kepada DPP APKLI Indonesia. Surat tersebut intinya mengadukan sikap Walikota yang berlaku diskriminasi. “Pasar Natal dibongkar paksa, aneh kali ini Walikota malah mengambil alih pasar murah Ramadhan dan lokasinya juga akan menggunakan ruas jalan. Apa beda antara Pasar murah Natal dan Pasar Murah Ramadhan?, dimana rasa keadilannya” tanya Ketua APKLI, Dolfi Paat lagi.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. Wartawan kotamobagupost.com berulang kali menghubungi juru bicara Humas Pemkot Kotamobagu, Suhartin Tegela namun tidak diladeni.

Konfirmasi via telephon genggam tidak dijawab, demikian pula upaya konfirmasi via Short Massage Service (SMS), namun sama sekali tidak dihiraukan oleh Kepala Bagian Humas Setda Kota Kotamobagu itu. (audie kerap)

Ini Dia Legalitas Pasar Murah (Senggol) Natal dan Tahun Baru 2013 yang Dibatalkan Polres Bolmong Atas Surat Rekomendasi Walikota Tatong Bara

1. Surat Rekomendasi Lurah Gogagoman dan Camat Kotamobagu Barat Nomor 1.2.c2/G3Man/5319/XII/2013 Tanggal 03 Desember 2014, Tentang Pelaksanaan Pasar Murah Natal dan Tahun Baru 2013

2. Surat Rekomendasi Kesbangpol Kota Kotamobagu Nomor 102/BKBP-KK/RKM/XIII/2013 Tentang Pelaksanaan Pasar Murah Natal dan Tahun Baru 2013

3. Surat Rekomendasi Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor : 000/Setda-KK/144/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Pasar Murah Natal dan Tahun Baru 2013

4. Surat Ijin Penggunaan Ruas Jalan Polres Bolmong Melalui Kasat Lantas Nomor SK/124/XII/2013/Satlantas Tanggal 13 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Pasar Murah Natal dan Tahun Baru 2013

5. Surat Rekomendasi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara Tanggal 2 Desember 2013 Agar tidak memanfaatkan ruas jalan

6. Surat Pembatalan Ijin Penggunaan Jalan dari Satlantas Polres Bolmong Nomor B/7591/XII/2013/Polres Bolmong, Perihal Pembatalan Surat Ijin Penggunaan Ruas Jalan dalam Rangka Pasar Murah Natal 2013 atas perintah Walikota Tatong Bara. ***Sumber : DPD APKLI Kotamobagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.