KOTAMOBAGU POST – Banyak warga miskin di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara kurun tahun 2015 hingga 2018 ini, tidak bisa menerima Beras Miskin (Raskin) yang disalurkan oleh Perum Bulog Sub Divre Bolmong.
Penyaluran Raskin Rp1600 perkilogram ini, kurun 4 tahun ini terus berjalan, sebelumnya di kordinir oleh Bagian Ekonomi Setda Kota Kotamobagu, sebagai pengawas.
Namun Alfian Hasan, sang Kabag Ekonomi kepada Kotamobagu sebelumnya menyebutkan, penyaluran beras milik fakir miskin bersubsidi itu, dilakukan oleh Perum Bulog, yakni langsung ke Desa dan Kelurahan. Penyaluran berdasarkan data penerima yang mereka input dari Badan Pusat Statisitk (BPS) Kotamobagu.
Hal ini ikut perkuat oleh pernyataan Kepala Kantor BPS Kotamobagu Ir Didik Tjahjawinadi, kepada Kotamobagu Post (11/07/2018), bahwa pihak BPS melakukan pendataan warga miskin, kemudian data dibahas dengan tim Pemkot Kotamobagu. Namun menurut Ir Didik Tjahjawinadi melalui Kasie Sosial, Sri Karim, data milik BPS tersebut dikirim ke Kementerian Sosial, dan mereka tak berhak menentukan status kemiskinan yang mereka sudah data.
Sri Karim juga mengaku, data penyaluran Raskin yang di validasi pada tahun 2015 oleh BPS Kotamobagu, bukan dirinya yang menangani, melainkan pejabat sebelumnya yang sudah dimutasi di Kantor BPS Manado. Karena Karim mengaku baru menjabat tahun 2017 dibidang pendataan sosial BPS Kotamobagu.
Atas keterangan Kotamobagu Post dari dua pejabat institusi berbeda, sejak tahun 2015 lalu, penyaluran Raskin sebagai beras bersubsidi dari Pemerintah Pusat tersebut, hingga tahun 2018 ini setelah beras bersubsidi diganti dengan beras gratis dengan nama Beras Sejahtera Bantuan Sosial (Bansos Rastra), ternyata data yang diduga tidak valid itu, masih terus digunakan.
Kasub Divre Perum Bulog Bolmong, Petrus, secara tegas mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu tentang data penerima Raskin bagi orang miskin di Kotamobagu. Namun ditegaskan, bahwa mereka hanya mendapatkan data sesuai break down dari pihak Kementerian Republik Indonesia.
“Data dari Statistik dikirim ke pusat (maksud pemerintah pusat). Bulog hanya menerima data (penerima Raskin/Rastra Bansos) dari Kementerian Sosial,” kata Novita Lapasiang, staf Perum Bulog yang Cuma ditugaskan oleh Kasub Bulog, Petrus, untuk memberikan keterangan kepada wartawan Kotamobagu Post.
Novita mengakui, setelah pergantian Raskin tahun 2015-2017 hingga ke Rastra Bansos tahun 2018 ini, nama-nama penerima (warga miskin), tetap tidak berubah sesuai data yang mereka teriam sejak tahun 2015 lalu.
Terabaikannya banyak warga miskin yang berhak menerima Raskin/Bansos Rastra (Tahun 2015-2018), dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta.
Mokoginta yang dikonfirmasi wartawan Kamis (12/07/2018) membenarkan banyak sekali warga miskin yang melakukan komplen karena nama mereka tidak masuk dalam daftar penerima Rastra Bansos Tahun 2018.
“Sebelumnya penyaluran Raskin bersubsidi dikelola oleh Bagian Ekonomi. Namun Tahun 2018 ini sudah dikelola oleh Dinas Sosial. Nah, penyaluran Beras yang sudah digratiskan oleh Pemerintah untuk warga miskin itu, memang masih masih menggunakan data tahun 2015. Ada orang kaya tapi nama mereka justeru masuk sebagai penerima,” ucap Mokoginta, bernada heran.
Dijelaskan, bahwa akhir tahun 2018 nanti, pihak Dinas Sosial akan mendata langsung ke desa dan kelurahan di Kotamobagu untuk menvalidasi serta mem-verifikasi kembali data-data penerima Rastra Bansos.
“Data penerima Bansos akan divalidasi langsung oleh Dinas Sosial yang akan turun ke desa dan kelurahan. Data terbarukan akan dikirim mulai bulan September 2018 kepada Kementerian Sosial. Pemerintah Kotamobagu tentu akan bekerja keras agar data penerima beras gratis dari pemerintah pusat, tentunya valid,” tambah Sarida, yang mengisyaratkan pihak Dinsos Kotamobagu mendata tidak bersama Badan Pusat Statistik. (audy kerap)