KOTAMOBAGU POST – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SP3-Damkar) Kota Kotamobagu, kembali mengingatkan para pedagang di pusat kota, agar tidak menggunakan fasilitas badan jalan.
Hal ini ditegaskan, agar pedagang tidak terkena sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. “Sebab jika sudah berulang-ulang kami temukan sengaja menggunakan fasilitas badan jalan, maka kami akan berikan sanksi tegas,” ucap Kepala Dinas SP3-Damkar, Dolly Zulhadji SH, dihubungi Kotamobagu, sore tadi (09/07/2018).
Hal ini katanya, terkait upaya penertiban siang tadi di lokasi Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, pihaknya masih menemukan oknum-oknum pedagang yang menggunakan fasilitas pejalan kaki dijadikan tempat berjualan.
“Penertiban telah dilakukan oleh Polisi Pamong Praja, namun bagi pedagang yang berulang-ulang dan sengaja melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalulintas kendaraan dan pejalan kaki, akan diberikan sanksi tegas,” tandas Zulhadji via seluler, sore tadi.
Senada hal itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Dinas SP3-Damkar, Bambang Dachlan tempat terpisah mengatakan, melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah oknum pedagang ayam yang menggunakan bahu jalan.
“Para pedagang yang menggunakan tempat yang bukan tempat berdagang, kami arahkan ke dalam pasar Serasi dan Pasar 23 Maret. Sosialisasi kepada para pedagang ayam, untuk tidak menggunakan bahu jalan tempat berjualan ayam,” ujarnya.
Namun menurutnya, terkait upaya tindakan tegas, pihaknya masih memberikan toleransi. Namun jika masih didapati lagi mereka berjualan kembali di bahu jalan, akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku. (ajk/ando/tim kpc)