KOTAMOBAGU POST – Hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu Tahun 2018, akan ditetapkan melalui Pleno Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
Tahapan Pleno perolehan suara hasil pencoblosan yang dilaksanakan oleh masyarakat Kotamobagu pada tanggal 27 Juni 2017, akan diplenokan oleh KPU Kotamobagu antara tanggal 04-06 Juni Tahun 2018.
Menurut Komisoner KPU Kotamobagu, Ridwan Kalauw, pleno perolehan suara paling lambat harus digelar oleh KPU pada tanggal 06 Juni.
“Selambat-lambatnya tanggal 06 July, pleno perolehan suara sudah harus dilaksanakan oleh KPU. Itu sesuai tahapan yang sudah tetapkan dan tidak boleh lewat tanggal enam Juli,” kata Ridwan Kalauw, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, siang tadi (28/06/2018).
Menurutnya, pleno perolehan suara hasil pencoblosan tanggal 27 Juni, dilaksanakan KPU Kotamobagu sesudah ada Pleno hasil perolehan suara dilaksanakan oleh PPK di empat kecamatan.
“Jika ada hasil perhitungan dari lembaga manapun, itu bukan tolak ukur menentukan jumlah perolehan suara. Resminya nanti dilaksanakan oleh KPU melalui Pleno Penetapan Perolehan Suara. Kami mengimbau masyarakat menunggu hasil Pleno KPU nanti,” pinta Komisioner KPU yang adalah jurnalist Anggota Muda PWI Sulut itu. (audy kerap/infotorial kpu kotamobagu)