KOTAMOBAGU POST – Tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang libur dihari pesta demokrasi Pilkada Serentak se-indonesia tanggal 27 Juni 2018, Pemerintah Kota Kotamobagu meliburkan seluruh PNS dan Tenaga Kontrak.
Terkait libur bagi seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dipertegas oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae S.Sos, MSi, saat menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, siang tadi Selasa (26/06/2018).
“Seluruh Pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diliburkan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak hari Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Adnan Masinae, via seluler kepada Kotamobagu Post.
Dikatakan, dengan meliburkan seluruh PNS dan seluruh pegawai tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, maka tidak ada halangan bagi pegawai untuk memberikan hak politiknya guna mensukseskan Pilkada Kota Kotamobagu 27 Juni 2018.
Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri berharap, seluruh ASN dan Pegawai Kontrak dapat memberikan hak politik dan tidak golput.
“Keikutsertaan pegawai dalam pesta demokrasi akan memberikan konstribusi positif bagi masyarakat dalam partisipasi mensukseskan Pilkada untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan,” kata Masinae. (infotorial diskominfo kk/tim kpc)