KOTAMOBAGU POST – Untuk penegakan supremasi hukum dalam rangka mengawal suksesnya seluruh tahapan Pilkada Kota Kotamobagu Juni Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penandatanganan MoU yang digelar pada Kamis (31/05/2018) antara Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon dan Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH, MH mewakili dua lembaga masing-masing.
“Penandatanganan kerja sama dibidang hukum antara KPU Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu dalam rangka mengawal Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” ujar Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon.
Hadir langsung dalam MoU yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu yakni komisioner KPU Kotamobagu yakni; Asep Sabar, Iwan Manoppo dan Ridwan Kalauw. Juga jajaran pejabat teras Kejari Kotamobagu.
Menurut Nova, Pemilihan kepala daerah memang selalu rawan gugatan, terutama dari peserta yang tidak puas dengan hasil pilkada. Nah, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka dengan telah ditandatangani perjanjian kerjasama ini, KPU Kota Kotamobagu akan dibantu kejaksaan, khususnya dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum.
“Setelah perjanjian ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum apa saja, baik lisan maupun tertulis. Juga bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2018,” kata Tamon, dilansir dari situs resmi KPU Kotamobagu.
Senada hal itu, Kajari Kotamobagu, Dasplin, SH, MH, mengakui pilkada kali ini memang cukup menguras tenaga dan pikiran. Tidak hanya KPU Kota Kotamobagu, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah semuanya terfokus kepada pemilihan kepala daerah ini.
Dasplin mengingatkan agar 5 anggoata KPU Kotamobaguselalu mengedepankan azas kehati-hatian, serta mengutamakan ketelitiandan kekompakan agar pelaksanaan Tahapan Pilkada Kotamobagu berjalan dengan baik. (infotorial kpu kotamobagu)