KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mulai hari Kamis sampai hari Minggu (10-14 Mei 2018) membuka pelayanan khusus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Dalam siaran pers yang ditayangkan situs resmi Pemerintah Kotamobagu, Disduk Capil tetap buka meski pada hari libur Sabtu dan Minggu pada jadwal tersebut.
Pelayanan bagi seluruh masyarakat Kotamobagu dalam hal e-KTP yakni ;
- Perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP)
- Pencetakan e-KTP bagi yg memegang Surat Keterangan (SUKET)
- Penggantian e-KTP yg rusak dan hilang.
- Khusus Untuk Perekaman e-KTP diharapakan membawa foto copy Kartu Keluarga
- Untuk Penggantian e-KTP yang rusak, menyertakan Fisik e-KTP yg rusak
- Untuk Penggantian e-KTP yang hilang, membawa Surat Keterangan hilang dari Kepolisian.
Waktu Pelayanan dibuka jam 09.00 pagi s/d jam 15.00 Wita di Kantor Dikduk Capil Kota Kotamobagu dengan alamat Jl. Paloko Kinalang Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Disduk Capil Kota Kotamobagu, Virginia Olii SE, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, akan melayani dengan setulus hati tanpa dipungut biaya atau gratis. (siaran pers diskominfo kotamobagu)