KOTAMOBAGU POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Kotamobagu, ikut berandil dalam pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber PAD tersebut, yakni sejumlah alat berat yang dikelola oleh Dinas PU-PR, aktif disewakan kepada pihak kontaktor atau masyarakat yang ingin menggunakannya.
Menurut Ir Sande Dodo MT, Kepal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Kotamobagu, sewa menyewa alat berat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaaian Kekayaan Daerah Kendaraan/Alat Berat Dan Laboratorium.
“Warga yang ingin menyewa alat berat, bisa ke Kantor Dinas PUPR, dengan persyaratan mengajukan permohonan sewa alat/kendaraan, melampirkan keterangan lokasi pekerjaan alat, waktu penyewaan alat dan bukti lunas membayar retribusi atau dokumen lainnya yang sah,” ujar Sande Dodo, baru-baru ini.
Menurut Sande, aset Pemkot Kotamobagu yang dikelola oleh instansi yang dia pimpin yakni; 2 Unit Campact Merk Bomac, 1 unit Beby Roller, 4 unit DT (Damp Truck), 1 unit Cren dan 1 unit Exavator. (infotorial diskominfo kotamobagu/PBMR)