2017, Pemkot Kotamobagu Sudah Pasang 10 Mesin e-tax di Tempat Usaha Kuliner 

Kotamobagu1054 Dilihat
Hamka Daun : Pemilik Restoran Tempat Hiburan dan Hotel harus mentaati Perwako tentang Pajak konsumen 10 persen (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST –Pemerintah Kota Kotamobagu telah memasang sebanyak 15 unit mesin e-tax di tempat-tempat usaha meliputi rumah makan berkelas restoran.

Hal ini dibenarkan oleh Hamka Daun Kepala Bidang Penagihan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu kepada Kotamobagu Post.

“Tahun 2017, sudah sebanyak 10 unit mesin e-tax kami pasang di tempat usaha rumah makan. Mesin ini  akan menghitung sendiri jumlah pajak rumah makan sebesar 10 persen yang dipungut dari setiap pembeli makanan di rumah makan,” kata Hamka Daun, diruang kerjanya (Jumat,06/04/2018).

Dikatakan, ditahun 2018 ini, Pemkot Kotamobagu sudah menganggarkan kisaran Rp600 juta untuk pengadaan 15 unit mesin e-tax.

“Nantinya mesin e-tax setelah diadakan dan diserahkan kepada rumah makan dan tempat hiburan maupun hotel, totalnya sudah berjumlah 25 unit mesin e-tax,” paparnya.

Diharapkan, pihak pengelola usaha yang sudah mendapatkan mesin e-tax akan jujur memasukan ke dalam perhitungan semua uang pajak 10 persen yang dikenakan kepada pelanggan mereka. (kpc/infotorial diskominfo kotamobagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.