KOTAMOBAGU POST – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan tidak ada perpanjangan ijin usaha, serta kepemilikan kios di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Noval Manoppo, Kepala Dinas PM-PTSP kepada wartawan Senin (12/03/2018), menyatakan pihaknya belum mengeluarkan ijin perpanjangan untuk kios di pasar serasi.
“Tempat itu masih ada permasalahan hukum yang belum selesai. Sehingga Pemkot kotamobagu, pun masih menunggu putusan dari pengadilan,” paparnya
Terkait hal itu, untuk sementara perijinan meliputi SIUP, SITU dan bentuk perijinan lainnya, belum bisa di proses. Sebab, masih ada masalah hukum antara ahli waris dan pihak Pemerintah Kotamobagu.
“Namun jika proses hukum telah ichra, maka Pemkot Kotamobagu, akan menerbitkan perijinan sambil melakukan verifikasi dan pendataan karena banyak kios telah berpindah tangan kepada orang lain,” terangnya. (infotorial diskominfo kk)