KOTAMOBAGU POST – Profesionalitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu guna mensejahterahkan rakyatnya, tampak tercermin dari kebijakan pembayaran insentif para petugas agama dan guru mengaji.
Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan pemberian hak bagi para tokoh pendidikan dibidang kerohanian ini agar terealisasi secara cepat sesuai peruntukannya.
Demikian terungkap dari Kepala Bagian Kesra Setda Kotamobagu, Adin Mantali, SE.
“Insentif kami bayarkan dengan system non tunai melalui transaksi rekening bank bagi 586 guru mengaji dan petugas agama,” kata Mantali, baru baru ini.
Hal ini kata dia, sudah mulai diberlakukan Triwulan I Tahun 2018, agar seluruh guru mengaji dan petugas agama agar dapat meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan, dari total 586 jumlah tersebut, terbagi atas 424 orang Petugas agama dan guru mengaji sebanyak 162 orang. (infotorial diskominfo kk)