KOTAMOBAGU POST – Menjelang pesta demokrasi Pilkada Kotamobagu 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, akan membuka Posko pengaduan bagi masyarakat terkait hak pilih mereka.
Hal tersebut selain untuk memastikan para wajib pilih pemula dapat memberikan hak politik mereka, juga untuk membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu dalam rangka kepemilikan KTP Elektronik (E-KTP).
Hal ini disampaikan Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu, Senin (26/03/18).
“Jadi bagi masyarakat yang sudah memasuki usia wajib pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dipersilakan untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/ kelurahan,” tegas Nova Tamon.
Menurut Nova, pengaduan tersebut nantinya menjadi tugas posko nantinya seperti helpdesk daftar pemilih yang akan melayani masyarakat.
“Persoalan pemilih itu kan dinamis, dan tidak akan ada hentinya, sehingga KPU terus berkerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” kata Nova.
Kepada media ini Nova menginformasikan bahwa program Posko Pengaduan KTP-Elektonik tersebut akan segera di-launching pada pekan ini juga.
“Mudah-mudahan bila tidak ada aral melintang bulan depan posko tersebut sudah bisa beroperasi di desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu,” papar Tamon.
Senada hal itu, Asep Sabar selaku Komisioner penanggungjawab daftar pemilih menambahkan; masyarakat tidak perlu panik atau khawatir bila namanya belum tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini sudah terpajang di balai desa/kelurahan atau pusat-pusat publik lainnya.
“Bila ada masyarakat atau wajib pilih yang belum tercantum di DPS segera melapor ke PPS desa/kelurahan masing-masing dengan menyertakan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Nanti PPS yang akan menyampaikannya ke KPU Kota Kotamobagu untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil Kota Kotamobagu,” kata mantan wartawan di Jawa Post Grup itu.
Asep bahkan berharap kepada masyarakat Kota Kotamobagu untuk proaktif memeriksa sendiri namanya DPS. Hingga tanggal 2 April 2018 mendatang masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau melaporkan apa saja terkait dengan daftar pemilih.
“Karena bisa saja ada pemilih yang sudah dicoklit Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), tapi justru tidak ada namanya di DPS. Atau ada nama-nama yang sudah dicoret oleh DPS dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih muncul di DPS dan lain-lain,” katanya.
KPU Kota Kotamobagu, masih kata Asep, berharap kepada PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk proaktif juga menerima seluruh masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat. “Bila ada kejadian segera dicatat dan disampaikan secara berjenjang. Kalau terkait persoalan teknis nanti ada operator yang akan menjelaskan secara Panjang lebar,” pungkas Asep. (kpu kotamobagu/infotorial)