KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Uji Publik rangka Penyempurnaan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia Trafficking.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (15/03/2018) bertempat di Aula Rudis Walikota, dibuka resmi oleh Pjs.Walikota Rudi Mokoginta, SE, MTP.
Dalam sambutannya Pjs.Walikota mengatakan; jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban trafficking, cenderung meningkat dengan korban dari berbagai kalangan strata masyarakat.
Dikatakan, merujuk pada data di Sulawesi Utara tentang jumlah kasus trafficking pada tahun 2017 adalah sebanyak 27 kasus.
“Sedangkan angka kekerasan perempuan dan anak sejumlah 127 orang. Nah untuk Kota Kotamobagu sendiri kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 11 kasus, namun untuk trafficking belum ada,” ungkap Rudi.
Dengan jumlah kasus yang lumayan banyak ini, harus segera ditindak lanjuti agar tidak menjadi citra buruk bagi daerah.
“Kalau kita tidak mencegahnya sedini mungkin, jumlah ini akan makin bertambah. Apalagi Sulut di mana-mana dianggap sebagai daerah yang memiliki kasus trafficking yang lumayan banyak, tetapi data yang ada tidak sesuai dengan opini masyarakat pada umumnya,” paparnya. (diskominfo kk)