Diduga ‘Dirasuki’ Ujaran Hoax, Grup Sahabat Demo Terkunci  

Headline, Kotamobagu1741 Dilihat
Akun FaceBook Grup Sahabat Demo yang sudah dikunci diduga karena proses penyelidikan polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas (dok : grab FB/kpc)

KOTAMOBAGU POST – Akun FaceBook bernama Grup Sahabat Demo (Dari Bolmong Raya Untuk Indonesia) yang dikelola admin Denny Mokodompit, tak lagi berkicau seramai hari-hari sebelumnya.

Tercatat sejak pekan lalu, sejak pihak Penyidik Polres Bolmong dibawah nahkoda Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas melakukan penyelidikan terhadap postingan diduga mengandung ujara Hoax, maka 55 ribuan anggota Grup Sahabat Demo itu, pada tanggal 08 Maret 2018, sudah  terkunci alias dibekukan sementara.

Dalam keterangan di dinding Grup Sehabat Demo tertulis ; “Grup Ini Sudah Diarsipkan, Admin mengarsipkan grup ini pada 8 Maret 2018. Anda tidak dapat membuat kiriman, suka, komentar, atau menambahkan anggota lainnya, namun Anda tetap dapat melihat semua kiriman”

Biasanya Akun Grup Sahabat Demo paling ramai dijadikan tempat diskusi. Namun sejak pemberitaan adanya penyelidikan polisi, Grup Demo sudah dikunci, kami anggota tak bisa lagi melakukan postingan,” kata sejumlah sumber Kotamobagu Post, malam tadi  (08/03/2018).

Kebenaran terkuncinya Akun FB bernama Grup Sahabat Demo itu, diduga berkaitan erat dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim pimpinan AKP Hanny Lukas.

Info dirangkum, Denny Mokodompit adalah Admin di Grup Sahabat Demo yang dikenal; cerdas, vocal dan kritis itu, pada siang hari (Kamis 08/03/2018), memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipidter Reskrim Polres Bolmong.

“Saya datang ke Polres, memenuhi panggilan Klarifikasi penyidik, terkait postingan berita hoax di group Demo” kata Denny Mokodompit kepada wartawan.

Senada hal itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, membenarkan adanya pemeriksaan admin group Sahabat Demo.

“Admin group Demo kita panggil untuk klarifikasi,terkait dugaan postingan berita hoax di group Demo” kata Hanny Lukas, kepada wartawan, Kamis.

Selain itu, kata Lukas, Penyidik juga akan memanggil Pemilik akun Facebook dengan inisial AA, dan AH, yang sudah dijadwalkan pada Sabtu mendatang, yang bersifat panggilan klarifikasi.

Diketahui, Polres Bolmong dibawah nahkoda Kepolres AKBP Gani Siahaan telah membentuk Tim Ciber Crime yang  juga dimotori oleh Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas.

Tim Cyber Crime Polres Bolmong ini bahkan sudah bekerja sama dengan Data Center milik Pemkot Kotamobagu untuk melakukan deteksi berteknologi canggih guna mengungkap para pemilik akun palsu di FaceBook yang menjadi momok bagi stabilitas kantibmas dengan propaganda adu domba dan profokasi ujaran kebencian. (audie kerap/konni btf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.