KOTAMOBAGU POST – Program Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSLP telah diinisiasi oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, berupa penerbitan sertifikat tanah untuk digratiskan kepada masyarakat.
Hal ini terungkap pada dimomen penyerahan secara resmi Sertifikat Produk dari PTSLP oleh Walikota Tatong Bara pada Senin (12/02/2018)
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Olah Raga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ini wali kota menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, atas segala kontribusinya sehingga proses penerbitan sertifikat tanah.
“Sesuai regulasi yang ditetapkan, pengukuran hingga proses penerbitan sertifikat setiap bidang tanah biasanya dikenakan biaya minimal Rp350 ribuan. Namun atas upaya yang dilakukan bersama pihak terkait dengan sejumlah pertimbangan, maka segala biaya telah digratiskan untuk masyarakat,” kata Walikota, dibarengi tepuk tangan dari masyarakat yang hadir.
Dikatakan, digratiskannnya Sertifikat Tanah Produk dari PTSLP itu, sesuai janjinya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Walikota Tatong Bara, tampak juga menyerahkan secara langsung kurang lebih 700-an sertifikat PTSL yang merupakan program nasional tahun 2017, kepada masyarakat penerima.
Hadir pada acara itu, yakni Ketua DPRD dan anggotanya, unsur Forkopimda, kepala BPN Kotamobagu beserta jajarannya, para asisten dan para Kepala OPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Hadir juga Aparatur Desa dan Kelurahan, para Camat, lurah/sangadi se-Kotamobagu, serta tokoh masyarakat, dan warga penerima Sertifikat Tanah. (tim kpc/infotorial diskominfo kk)