Hingar-Bingar Dugaan Korupsi Rastra 2017 Menimpa Perum Bulog Bolmong

Bolmong, Kotamobagu2007 Dilihat
Ilustrasi dugaan korupsi Rastra 2017 yang ditimpakan melalui opini publik kepada institusi Perum Bulog Sub Divre Bolmong . (foto sumber karikatur sesuai pemilik hak cipta)

KOTAMOBAGU POST – Khasak-kusuk isu miring dihembuskan terkait dugaan korupsi penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017, kian hangat saja diseentero Nusantara.

Ini berawal dari police line Polres Bolmong terhadap sebuah gudang penampung beras milik Pak Niko, beralamat di Kelurahan Gogagoman, Komplek Pasar Serasi, Kota Kotambagu pada awal Februari 2018.

Berlanjut turunnya permintaan klarfikasi kepada 3 pejabat Perum Bulog Subdivre Bolmong, oleh Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf.Sigit Dwi Cahyono.

Bernard, adalah pejabat Perum Bulog yang juga memenuhi panggilan Dandim 1303 Bolmong memberikan klarifikasi di Makodim 1303 Bolmong.

Namun Bernard sendiri yang keluar dari kantornya pada pukul 08.00 Wita usai melapor ke pimpinannya, tiba-tiba siang harinya sudah ditangkap oleh Polres Bolmong, dengan dalil Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebutkan dugaan Suap pada Senin (12/02/2018)

Setelah menangkap Bernard, pada kesokan Selasa 13 februari 2018, dua pejabat Perum Bulog, dijemput dari kantor Perum Bulog oleh tiga orang Penyidik Tipidkor. Keduanya diambil penyidik yang hanya meminta ijin kepada Pimpinan Perum Bulog, bukan berdasarkan undangan klarifikasi atau pemanggilan resmi.

Mereka dibebaskan pada keesokan harinya sekira sore hari atau telah melebihi batas 1×24 jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit IV Polres Bolmong.

Saat di OTT, di Hotel Sutan Raja Kamar Nomor 309 Lantai IV, uang sebesar Rp30 juta kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti, dan setelah Bernard dilepaskan belum diketahui pasti, apakah uang milik Bernard, sudah diserahkan penyidik atau belum.

Pihak penyidik dipimpin oleh Kanit Poldi Sihotang kemudian meminta agar Kasub Perum Bulog, Roni Rasyid dapat menyerahkan kepada penyidik data penyaluran Rastra Tahun 2017 di Bolmong Raya.

Sebelumnya pihak Perum Bulog sempat meminta agar penyidik menyurati resmi atas nama institusi, agar data rastra yang akan diberikan oleh Perum Bulog, benar-benar bukan diserahkan kepada individu saja, namun diketahui resmi oleh institusi Polres Bolmong hingga Polda Sulut.

Data Rastra meliputi pagu penyaluran beserta Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah di 5 Kabupaten/Kota (Bolmong Raya), akhirnya kemudian diberikan oleh Perum Bulog sebagai wujud koperatif dalam proses penyelidikan polisi.

Investigasi Kotamobagu Post, hingga catatan ini diturunkan, (24/02/2018) pihak Perum Bulog masih belum menerima surat permintaan resmi terkait data-data rastra yang sudah diserahkan oleh Perum Bulog kepada sejumlah penyidik yang mendatangani kantor Perum Bulog beralamat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Kasub Perum Bulog Roni Rasyid mengaku, masih menunggu surat permintaan resmi dari institusi kepolisian agar data rastra yang diberikan benar-benar atas nama institusi yang menerima buka individual.

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SH, MH kepada Kotamobagu Post dikonfirmasi via seluler terkait pengambilan data rastra oleh penyidik tipidkor tanpa surat permintaan resmi dari institusi, Kapolres hanya menjawab singkat; “Dalam Lidik Pasti Resmi,” jawab Kapolres, via Short Massage Service (SMS).

Nah, pada tanggal 21 Februari 2018, pemberitaan sebuah media online dengan benderang menyebutkan, dugaan korupsi di institusi Perum Bulog Sub Divre Bolmong dan tak ada penyebutan dugaan korupsi oknum perum bulog Bolmong.

Pemberitaan tersebut atas keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, bahwa 10 Sangadi atau Kepala Desa, sudah diperiksa oleh Penyidik dengan alasan ; “Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi penyaluran raskin di Divre Bulog Bolmong”, dilansir dari lensanews.news

Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas dalam statemennya, dengan terang menyebutkan adanya dugaan korupsi di Perum Bulog Sub Divre Bolmong yang didalami oleh Penyidik, atas dasar tersebut kemudian mereka memeriksa 10 Kepala Desa (Sangadi).

Dalam keterangan Persnya, Lukas menyebutkan juga  keterangan dari para Sangadi, mereka temukan bahwa data penyaluran raskin tidak sesuai atau tumpang tindih dari hasil data di Bulog (maksud data yang diambil penyidik dari Perum Bulog).

Sementara itu Kasub Perum Bulog Sub Divre Bolmong Roni Rasyid menyatakan, penyaluran rastra 2017 tidak ada masalah.

Karena sepanjang Rastra disalurkan ke titik distribusi, disalurkan sesuai pagu rastra per-desa/kelurahan, diserahkan langsung kepada pemerintah desa dengan bukti BAST ditekan oleh Kepala Desa/Lurah.

Dia juga menjelaskan, bahwa seluruh rastra yang disalurkan kepada sasaran di 5 Kabupaten/Kota, sudah berdasarkan D.O dan dikeluarkan dari Gudang Bulog di Kelurahan Mogolaing kemudian distribusi seluruh desa.

“Jika ada oknum staf saya yang terlibat korupsi atau menyimpang dari SOP perusahaan, silahkan laporkan ke-Perum Bulog, kami tindak secara internal dan rekomendasi proses hukum. Namun secara institusi Perum Bulog sudah menyalurkan Rastra 2017 sesuai SOP dan dibawah pengawasan Pemerintah di 5 daerah, serta pengawasan dari institusi Kejaksaan,” kata Roni Rasyid.

Terkait distribusi Rastra di 5 daerah, pihak Pejabat Pemerintah Kab/Kota setempat, melalui Kepala Bagian Ekonomi kemudian menandatangani dokumen NDA 0 dan NDA 1, sebagai bukti penyaluran rastra didaerahnya, sudah terdistribusi dan diterima oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan, setempat.

Kasub Perum Bulog melalui pernyataan pers kepada sejumlah wartawan (24/02/2018), bahwa hingga saat ini, tidak ada satupun laporan yang masuk di Perum Bulog Sub Divre Bolmong tentang adanya kasus penggelapan Rastra 2017, atau keluhan dari Sangadi bahwa Rastra 2017 tidak disalurkan atau bermasalah.

Diketahui, pemeriksaan 10 Sangadi oleh pihak penyidik Polres Bolmong (sesuai statemen Kasat Reskrim), dijelaskan adanya pencocokan data BAST (yang diambil penyidik dari Perum Bulog), dan juga data dari para Sangadi yang diperiksa.

Ditengah penyelidikan Polres Bolmong dengan dalili penyelidikan dugaan korupsi rastra 2017 di institusi Perum Bulog Bolmong, rupanya diinternal Bulog dari pusat hingga ke Divre Sulut, memelototi isu korupsi yang ditimpakan pada institusi bulog bolmong.

Pemeriksaan intern kabarnya sudah selesai dilakukan oleh para auditor Perum Bolog Divre Sulut, berikut pemeriksaan dari Perum Bulog Pusat dikabarkan tengah dilakukan dan terkahir jadwal pemeriksaan dari BPK RI.

Nah, hasil audit internal dari institusi Perum Bulog dan audit dari BPK RI, akan membuktikan isu dugaan Korupsi yang ditimpakan melalui opini publik kepada Perum Bulog Sub Divre Bolmong. Apakah benar ada korupsi dilakukan institusi Bulog Bolmong terhadap hak beras milik rakyat miskin berbanderol Rp1600 perkilogram itu? . (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.