Mendagri Harus Pecat Kepala Daerah Tinggalkan Tugas Berpolitik Pemilu 2019 

Mendagri Tjahjo Kumolo (foto : detiknews.com)

KOTAMOBAGU POST – Jelang Pemilihan Legislatif 2019, diduga ada Kepala Daerah yang sengaja meninggalkan tugas tanggungjawabnya kerakyatan dan sibuk berpolitik menebar pesona diluar daerah yuridiksinya.

Ha ini ditegaskan Derek Ismael, kordinator Indonesia Timur, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), menemukan adanya fakta-fakta, para oknum Kepala Daerah, telah masuk dalam ranah politik praktis sebab begitu getol bersosialisasi diri untuk kepentingan kursi legislative, dan secara masih meninggalkan tugas dan tanggung-jawabnya selaku Kepala Daerah.

“Kami sudah mengumpulkan data dan informasi, sekaligus memantau, ternyata ada Kepala Daerah di kawasan Indonesia Timur, yang patut kami duga dengan sengaja meninggalkan tugas tanggunggjawabnya, yakni secara massif selalu berada diluar daerahnya untuk bersosialisasi diri guna kepentingan politik kuris legislative pada Pemilu Tahun 2019 nanti,” tegas Derek Ismael, yang bertandang ke redaksi Kotamobagu Post, siang tadi (20/02/2018).

Derek meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo SH, untuk segera melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum Kepala Daerah yang terbukti melanggar sumpah dan jabatannya.

“Kami minta Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo, agar bersikap tegas. Jangan biarkan para oknum Kepala Daerah yang dengan massif meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya menebar pesona diluar daerah demi kepentingan Pemilu Legislatif Tahun 2019,” beber Derek Ismael.

Dikatakan, seorang Kepala Daerah yang selalu berada diluar daerah kabupaten atau kota lain diluar wilayah yuridiksinya, itu telah meninggalkan tanggunggjawabnya terhadap rakyat yang dia pimpin.

“Belum lama penyimpangan karena menggunakan fasilitas Negara bukan untuk kepentingan pelayanan pada masyarakat di daerah yang dipimpin. Itu sebuah tindakan koruptif menggunakan kekuasaan bukan pada tempatnya,” berang Derek Ismail lagi.

Ditambahkan, Kepala Daerah yang sengaja meninggalkan tugas dan tanggungjawab atas tugas kerakyatan, telah melanggar sumpah jabatannnya dan jelas-jelas mengingjak-injak peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggungjawab kepala daerah kepada rakyatnya,” . (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.