KOTAMOBAGU POST, ADVERTORIAL – Komitmen pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah nahkoda Walikota Ir Tatong Bara, terus dibuktikan ketaatannya terhadap tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemerintah Kota Kotamobagu, hingga posisi akhir tahun 2017, telah menindaklanjuti perintah BPR RI, atas LKPD yakni dengan presentasi 90,6 Persen.
Hal ini terungkap usai kegiatan yang digelar oleh BPK RI Perwakilan Sulut, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado, pada Senin (29/02/2018).
Kegiatan yang bertajuk Diskusi Kelompok Terarah se-Sulawesi Utara tersebut, dihadiri langsung oleh Walikota Ir Tatong Bara, berikut Pimpinan Inspektorat Daerah, Syair Lentang, dan sejumlah pejabat SKPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Dalam kegiatan ini, BPK RI bersama seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan permasalahannya.
Menurut Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Drs. Syair Lentang, Pemerintah Kota Kotamobagu sangat berkomitmen untuk melaksanakan semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK R.I.
“Hingga saat ini capaian Pemerintah Kota Kotamobagu atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, presentasinya diatas 90,6 persen,” kata Syair Lentang.
Senada hal itu, Walikota Ir Tatong Bara mengatakan, dirinya menginstruksikn kepada seluruh pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, agar memenuhi semua rekomendasi BPK R.I, sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan kepada rakyat dan Negara.
Diketahui, kegiatan Diskusi Kelompok Terarah se-Sulawesi Utara, dibuka resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw.
Tampak hadir pula, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Anggota VI BPK RI, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, serta para Kepala Daerah dan rombongan pejabat terkait. (advertorial diskominfo kk)