KOTAMOBAGU POST, ADVERTOTRIAL – Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara memberikan panutan kepada masyarakat akan ketaatan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Tahun 2017, kepada Kantor Pajak Pratama Kotamobagu.
Pelaporan tersebut, sehingga Walikota Tatong Bara menjadi Kepala Daerah Pertama di Bolmong Raya, untuk pertama kali melaporkan pajaknya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satriano.
“Untuk kepala daerah se Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang pertama kali menyampaikan SPT 2017 adalah Wali Kota kotamobagu, Ir. Tatong Bara. Tak hanya se-BMR saja, tapi se-Indonesia. Untuk itu, kami KPP Pratama Kotamobagu sangat mengapresiasi hal ini,” kata Denny Tri Satriano saat kegiatan Pekan Panutan Penyampian SPT.
Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, disela sambutannya pada kegiatan dengan melakukan pelaporan SPT Tahun 2017, maka masyarakat Kotamobagu sudah menenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
“Taat pajak merupakan implementasi dan sumbangsih kita untuk pembangunan daerah. Ini adalah bentuk kontribusi kita sebagai masyarakat. Sebab dengan membayar pajak, kita sudah turut membangun daerah kita sendiri,” kata Walikota Tatong Bara, yang per tanggal 13 Februari akan segera mengambil cuti kampanye.
Lebih lanjut wali kota menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, khususnya ASN dan aparat desa, untuk memberikan panutan bagi masyarakat agar selalu taat membayar pajak dan taat melaporkan pajak.
“ Saya imbau agar masyarakat, ASN dan perangkat desa bisa melaporkan pajak sebagai bentuk tanggung jawab,” imbau Tatong Bara.
Dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2017, di Kantor Pajak Pratama Kotamobagu, pada Selasa (30/01/2018) dihadiri pula oleh Forkompimda
yakniKomandan Kodim (Dandim) 1303 Bolmong, Letkol Inf. Sampang Sihotang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin, S.H, M.H serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Nova Sasube, S.H, M.H.
Menutur Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, menyampaikan pekan panutan penyampaian SPT dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban ASN dan Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi e-filling . (advertorial diskominfo kotamobagu)