KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan akan memasang pamphlet tentang penguasaan Pasar Serasi Kotamobagu, yang sudah dimenangkan atas Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Dinas Perdagangan Kotamobagu, Lorens Binol kepada wartawan Warta Bolmong, (10/01/2018).
“Dari hasil rapat koordinasi tersebut, rencananya Jumat besok akan diadakan pemasangan Baliho dan Pamlet-pamlet pengumuman atas keputusan PN di pasar serasi,” kata Lorens Binol, dilansir.
Menurutnya, Pemerintah Kotamobagu sudah menyampaikan kepada 10 orang perwakilan dari Pasar Serasi, terkait putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 86/pdt.g/2016/PN.Ktg, yang telah memenangkan Pemkot Kotamobagu atas penguasaan tanah dan bangunan Pasar Serasi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut juga hadir Asisten II Setda, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Satuan Pol PP, dan Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu. (tim kpc/wb/mas)