Pemkot Kotamobagu Tegaskan, Pedagang Taati Perda 7 Tahun 2017 

Kotamobagu1029 Dilihat
Salah satu pedagang lapak di Pasar Serasi kotamobagu yang diwajibkan mentaati Perda Nomor 7 Tahun 2017

KOTAMOBAGU POST – Seluruh pedagang di Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan sekitarnya, diminta harus taat pada ketentuan Perda Nomor 7 tahun 2017, tentang retribusi sumber inkam Pendapatan Asli Daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Herman Aray, melalui Sekretarisnya Edo Mopobela.

“Pemerintah Kotamobagu tidak bisa mengabulkan permintaan pedagang untuk mengurangi besaran iuran retribusi sewa lapak, sebab hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017,” kata Kepala Dinas Pergadanga, didampingi Sekretarisnya.

Dikatakan, seluruh fasilitas yang digunakan oleh pedagang, wajib membayar retribusi sebesar Rp2000, dan sepanjang retribusi belum direvisi oleh DPRD, menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjalankannya.

Diketahui, sejumlah pedagang pasar di kawasan Kotamobagu melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pergadangan dalam upaya Tanya jawab terkait persoalan tagihan retribusi lapak yang berkaitan juga dengan adanya informasi penagihan retribusi sampah.

Diketahui, pedagang di pasar kawasan Kotamobagu sempat melakukan demo di gedung DPRD Kotamobagu untuk meninjau Perda Nomor 7 Tahun 2017. (tim kpc/dox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.