KOTAMOBAGU POST – Sudah lewat 1×24 Jam sejak tim penyidik Polres Bolmong mengambil Adi Masloman di Kantor Perum Bulog Sub Divre Bolmong, namun pihak orang tua dan isterinya, masih belum mendapatkan kabar dari pihak Polres Bolmong.
Adi Masloman tercatat Kepala Cabang PT.Jasa Prima Logistik mitra Perum Bulog Sub Divre Bolmong, diketahui dijemput oleh tiga penyidik Tipidkor Polres Bolmong pada pukul 10.00 Wita hari Rabu tanggal 13 Februari 2018.
Adi Masloman bersama seorang pejabat PT Korp mita Perum Bulog, bersama-sama tiga penyidik meninggalkan kantor Perum Bulog pada pukul 11.00 Wita.
Setelah malam harinya, keluarga dari Adi Masloman dan kerabat dari Helmi, menunggu namun tidak kembali lagi di rumahnya.
“Anak saya pergi kerja pada hari rabu pagi, namun malam tidak pulang rumah. Kami keluarga jadi panik dan langsung meminta informasi di kantor Perum Bulog, kenapa anak kami tidak pulang rumah,” kata A.Masloman, ayah dari Adi Masloman yang kabarnya kini masih ditahan oleh Penyidik Unit IV Reskrim Polres Bolmong.
Ortu Adi Masloman menceritakan kepada Kotamobagu Post, bahwa mereka sekeluarga sudah melakukan pengecekan kepada isteri Adi Masloman yang tinggal di Kelurahan Sinindian terkait keberadaan anaknya.
“Namun saya chek hingga malam mini pukul 20.00 Wita kepada isteri anak saya di Kelurahan Sinindian, tak pemberitahuan dari Polres Bolmong. Yang ada kami dengar kabar burung saja, anak kami ditahan di ruangan Tipidkor Polres Bolmong karena ada cerita terlibat kasus,” kata A.Masloman, dihubungi wartawan pukul 20.10 Wita, (14/02/2018), malam.
Dia juga akan ikhlas jika anaknya ada bukti-bukti bersalah, namun di minta kepada Polres Bolmong agar wajib memberitahukan kepada keluarga perihal status anak mereka.
“Silahkan tahan anak saya jika ada bukti-bukti, tapi kami keluarga minta agar polisi harus sesuai ketentuan, minimal kami keluarga ada pemberitahuan resmi. Karena saya juga sudah chek di Pemerintah Kelurahan Sinindian, tidak ada surat pemberitahuan yang masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit IV Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bolmong, dikonfirmasi Kotamobagu Post pagi tadi (14/02/2018), terkait pemberitahuan pada keluarga dari Penyidik Polres terhadap penahanan Adi Masloman dan Helmi, dua pejabat Mitra Perum Bulog.
“Kami sudah meminta ijin langsung di kantor Perum Bulog, pada pimpinan mereka (maksud Adi Helmi),” jawab Poldi Sihotang, Kanit IV Tipidkor Polres Bolmong.
Kasub Perum Bulog Sub Divre Bolmong, Roni Rasyid dikonfirmasi Kotamobagu Post diruang kerjanya siang tadi (14/02/2018) membenarkan kalau Helmi dan Adi dibawa oleh tiga penyidik Polres Bolmong, dengan seijin dirinya.
“Mereka (penyidik) datang dikantor saya dan meminta ijin membawa keduanya. Kan saya bertanggungjawab sampai jam kerja, tapi sampai saat ini sudah lewat 1×24 jam, belum ada pemberitahuan resmi dari Polres Bolmong tentang keduanya. Keluarga dari keduanya, datang bertanya-tanya pada kami selaku pimpinan, kami juga bingung mau jawab apa,” kata Rasyid, Kamis sore tadi pukul 15.00 Wita. (audie kerap)