KOTAMOBAGU POST – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Pupaga), meluncurkan program pendidikan untuk pembekalan bagi calon pasangan hidup sebelum menikah (Pra Nikah).
Program , yang diterapkan pada tahun 2018 ini, selain memberikan pembekalan bagi pasangan Pra Nikah untuk mengantisipasi laju tingkat perceraian rumah tangga di Kota Kotamobagu, juga menjadi sebuah syarat adanya rekomendasi dari PUSPAGA bagi calon pasangan Pra Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas P3A, Sitti Rafiqah Bora, belum lama ini, seperti dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Kotamobagu kotamobagukota.go.id.
“Rekomendasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) merupakan salah satu persyaratan yang harus dikantongi pasangan pra nikah sebelum melangkah ke jenjang pernikahan”, kata Rafiqah Bora.
Dikatakan, pasangan Pra Nikah, untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA, saat ini harus mempunyai rekomendasi dari Puspaga untuk ditunjukkan kepada petugas pencatat nikah.
Alasannya, menurut mantan Kabah Humas Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu ini, guna mencegah sekaligus menekan angka perceraian yang terbilang cukup tinggi di wilayah Bolaang Mongondow Raya, Khususnya di Kota Kotamobagu, sebagaimana data Pegadilan Agama (PA) Kota Kotamobagu.
“Nah, pasangan Pra Nikah sebelum memasuki jenjang pernikahan, akan kami bekali dengan pemahaman sekaligus tata cara dalam menjalani hidup berumah tangga dipusatkan di sekretariat Puspaga, hal ini kita lakukan untuk mencegah sekaligus menekan angka perceraian,” papar Bora lagi. (tim kpc/dikominfo kk)