KOTAMOBAGU POST – Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang menjadi konstituen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugas mensukseskan Pilkada Kotamobagu 2018, berikrar tidak akan melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Demikian terungkap dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas sebanyak 242 anggota PPDP yang digelar oleh KPU Kotamobagu pada Kotamobagu, Selasa (16/01/18) kemarin pagi.
Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar selaku penanggungjawab data pemilih mengatakan, 242 anggota PPDP yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, sudah berikrar untuk akan bekerja jujur, adil mesukseskan tahapan Pilkada Kotamobagu 2018.
Selain itu katanya, 242 anggota PPDP sudah menyatakan kesediaannya untuk dijatuhi sanski moral apabila dikemudian hari melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama dengan KPU Kotamobagu.
Dikatakan, 242 PPDP usai meneken Pakta Integritas, akan dilakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan tugas dan tanggungjawab mereka melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan baik dan benar.
“Seluruh anggota PPDP sudah menyatakan diri siap dikenai sanksi moral, sanksi administrasi dan bahkan dan tuntutan hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melanggar MoU Pakta Integritas yang sudah ditandangani bersama,” terang mantan jurnalist di Jawa Post Grup itu. (audy/kpu kk/infotorial)