KOTAMOBAGU POST – Untuk memaksimal sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengantisipasi penggelapan pajak di sektor pajak usaha rumah makan dan hiburan, Tahun 2018 ini sejumlah sektor usaha sudah bisa menggunakan mesin E-Tax.
Demikian diungkapkan oleh Walikota Ir Tatong Bara, disela-sela wawancara khusus dengan wartawan Kotamobagu Post, baru-baru ini.
“Pemerintah Kotamobagu berupaya agar tahun 2018 ini, seluruh usaha-usaha kuliner yang terkena pajak 10% sesuai Perwako, sudah bisa menggunakan mesin E-Tax,” kata Walikota Ir Tatong Bara.
Dikatakan, dengan menggunakan E-Tax, maka seluruh usaha seperti restoran dan café, sudah mencatat secara online seluruh transaksi pelanggan.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir saat membayar makanan mereka, kewajiban pajak tidak disetor ke kas daerah oleh pemilik usaha. Kan sudah tercatat secara online setiap transaksi antara pemilik usaha dan pelanggan,” terang Tatong Bara.
Menurutnya, program E-Tax sudah disampaikan olehnya kepada pihak instansi pengelola agar tahun 2018 ini, sudah bisa diterapkan diseluruh sektor usaha dengan skala menengah keatas. (tim kpc/jk/dd)