KOTAMOBAGU POST – Dugaan sejumlah pemilik toko di pusat Kota Kotamobagu melakukan perdagangan gelap Bahan Beracun Berbahaya (B3) jenis CN alias Cianide atau Sianida, ditanggapi bijak oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pindu dan Penanaman Modal (DPTS-PM, Noval Manoppo SE, dengan tegas menyatakan, kawasan Kotamobagu tidak ada ijin penjualan atau perdagangan CN alias Sianida.
“Tidak ada. Pemerintah Kotamobagu melalui tim terpadu belum pernah menerbitkan ijin perdagangan Bahan Beracun Berhaya jeni Sianida untuk kawasan administrative Kota Kotamobagu,” tegas Noval Manoppo.
Dikatakan, ijin perdagangan jenis B3 bebahan kimia berbahaya itu, sebelumnya harus melalui kajian Linkungan Hidup dan melibatkan instansi terkait lainnya.
“Kalaupun ada sianida beredar di Kotamobagu itu, kemungkinan masuk secara tidak legal. Namun tak ada satupun pengusaha di Kotamobagu yang diberikan ijin. Semua harus melalui proses kajian lingkungan,” terang Manoppo.
Sementara itu, Korwil LSM LAKRI Indonesia Tengah, Derek Ismael mengatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu tak boleh harus melakukan tindakan terkait inidikasi ada sejumlah pertokoan yang patut diduga menjual secara B3 berbahan kimia jenis Sianida.
“Kami sarankan Pemerintah Kotamobagu melakukan langkah antisipasi dan tindakan tegas, terhadap indikasi peredaran B3 jenis Sianida di kawasan Kota Kotamobagu. Sebab invetsigasi kami ada sejumlah oknum pengusaha yang menjadi kaki tangan cukong peredaran gelap sianida di Kota Kotamobagu,” tegasnya.
Menurut LSM LAKRI, Kota Kotamobagu menjadi areal transit B3 jenis Sianida yang dipasarkan secara gelap di sejumlah titik pertambangan untuk kawasan Bolmong Raya. (audy kerap)