KOTAMOBAGU POST – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kotamobagu menyebutkan, warga penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat atau Program BSPS dapat mempertanggungjawabkan semua bantuan yang sudah diterima.
Hal ini kata Kepala Dinas PRKP Ir Imran Amon, dikarenakan ada warga penerima BSPS sengaja menambah luasan bangunan sehingga berdampak pada material bantuan BSPS tidak mencukupi.
Atas itikad perluasan bangunan yang berkonsekwensi pihak penerima BSPS harus menambah sendiri, Imran Amon menghimbau agar penerima manfaat BSPS tersebut bisa menyelesaikan proyek tersebut.
“Mengingat Program BSPS disalurkan sesuai pagu anggaran dalam survey renovasi rumah yang sudah terdata, maka bantuan juga disesuaikan dengan pagu yang tersedia sesuai hasil survey. Sehingga warga yang menambah sendiri ukuran luas bangunan, bisa mempertanggujawabkan sendiri akan konsekwensi dari bertambahnya volume material,” tegas Imran Amon, kepada wartawan, via seluler kepada Kotamobagu Post.(28/12/2017).
Dikatakanm sesuai data diperoleh hasil penyaluran bantuan BSPS Tahap II khusus Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kotamobagu Selatan, sudah disalurkan hingga seratus persen.
Bantuan ini kata Dia, merupakan program pemerintah khusus renovasi rumah bagi warga berpenghasilan rendah, yang pada tahap II diberikan sesuai hasil rekapitulasi tim survey disetiap rumah milik warga penerima manfaat BSPS.
Dan untuk warga penerima material bantuan program BSPS yang dengan itikad sendiri sengaja memperbesar luasan renovasi rumah, agar bisa menyelesaikan secara swadaya, karena bantuan materian program BSPS diberikan sesuai luasan bangunan atas data hasil survei oleh tim. (ded/ald/ajk/kpc)