KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara siap mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengaruskan dirinya Cuti Tugas dari jabatan Walikota Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Walikota Ir Tatong Bara, saat diwawancarai Wartawan Kotamobagu Post, baru-baru ini.
“Saya siap menjalan perintah PKPU dan akan mengambil cuti selama 5 bulan,” ungkap Walikota Tatong Bara.
Dirinya menjelaskan, amanat PKPU mengharuskan dirinya harus cuti dari tugas dan jabatan Walikota, semasa dirinya sudah ditetapkan oleh KPU Kotamobagu sebagai Calon Walikota masa bhakti 2018-2023.
“Nanti setelah 3 hari memasuki masa tenang, saya akan kembali bertugas menjalankan tugas saya sebagai Walikota Kotamobagu. Saya berharap, dalam masa cuti saya, masyarakat Kotamobagu tetap menjaga ketertiban dan keamanan demi stablitas daerah yang kita cintai,” terang Walikota.
Senada hal itu, Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar dikofirmasi sore tadi Kamis (07/12/2017) membenarkan, Walikota Tatong Bara tidak harus mundur dari jabatannya.
“Walikota Hanya wajib cuti kurang lebih 5 bulan tercatat sejak ditetapkan pada 12 Februari 2017 hingga memasuki masa tenang pada 24 atau 25 Juni 2017. Aturan ini dalam amanat PKPU Tahun 2017,” kata Asep Sabar, via seluelr pada Kotamobagu Post. (audie kerap)