KOTAMOBAGUPOST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Utara, resmi menerima berkas pendaftaran calon pasangan perseorangan pada Rabu, (29/11/2017).
Proses penerimaan pemasukan berkas pasangan calon milik Hamdan Datunsolang dan Kol. C.A.J Murianto Babay, yang dipersyaratkan KPU sebanyak 5.609 dukungan masyarakat berlampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPU Bolmut Faisal Husin yang memimpin langsung proses pemasukan berkas, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada bakal calon Hamdan Datunsolang- Kol.CAJ Murianto Babay bersama timses yang datang ke KPU dengan tertib dan aman.
Menurut Ketua KPU Bolmut, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPS selama 14 hari kedepan.
“Dan kita menunggu hasilnya yang nantinya akan di verifikasi administrasi dan factual dengan persyaratan bakal calon perserorang yakni sebanyak 5.609 dukungan warga masyarakat sesuai amanah aturan perundang-undangan Pilkada 2018,” kata Ketua KPU Bolmut.
Terpantau wartawan media ini, pasangan bakal calon Hamdan Datunsolang – Murianto Babay tampak diantar oleh tokoh masyarakat mendaftarkan berkas pasangan di KPU Bolmut. (Gandhi Goma/tim kpc)