KOTAMOBAGU POST – Kedaulatan sebuah Negara terhadap status dan pengawasan arus masuk dan keluar warga Negara asing di Indonesia, dibutuhkan kerja sama lintas instansi pemerintah yang dimotori oleh Kantor Imigrasi.
Demikian hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Sulut bersama seluruh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, Se-Kota Kotamobagu yang digelar Selasa (14/11/2017).
Sosialisasi bertempat di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu menghadirkan pemateri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham Provinsi Sulut Pondang Tambunan SH, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jhoni Rumagit SH.
Dalam sosialiasi bertajuk Pencegahan TKI Indonesia Non Prosedural dan Penerapan Antrian Permohonan Paspor Secara Online Pada Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
Dalam sosialisasi tersebut berlangsung Tanya jawab oleh para Lurah dan Camat terkait status anak hasil kawin campur antara WNI dan WNA, pengurusan Paspor serta nasib Tenaga Kerja Indonesia yang berkaitan dengan Keimigrasian. (tim kpc)