KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu tengah memproses pencarian dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2017.
Bantuan partai politik total kurang lebih Rp600 Juta tersebut, saat ini tengah diproses oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk proses pencairan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.
“Bantuan bagi parpol yang mempunyai kursi di legislatif saat ini sedang berproses di BPKD”, ujar Kepala Badan Kesbang Politik Kota Kotamobagu, didampingi Sekretaris Hendra Makalalag, Rabu (11/10/2017)
Dikatakan, bantuan dana parpol milik delapan partai penerima bantuan, seluruh sudah dalam proses di instansi BPKD.
“Tinggal menunggu proses pencairan. Kan instansi kami hanya sebatas proses, nantinya dicairkan oleh BPKD melalui rekning partai politik bersangkutan penerima,” paparnya.
Menurutnya, jumlah yang dana bantuan yang akan diterima parpol tergantung jumlah kursi dan suara yang di dapat.
“Dasar hukum pemberian bantuan dana parpol sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 59 Tahun 2017, dana bantuan parpol bantuan diberikan kepada pemilik kursi di DPRD Kotamobagu,” tutup pejabat mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu ini. (tim kpc)