Tuding Penipuan dan Penggelapan, Andy Ladu Polisikan Dolfi Paat  

Headline, Kotamobagu1762 Dilihat
Andy ladu Manoppo melaporkan Dolfie Paat di Polres Bolmong. Menurut Dolfie Paat, laporan harus dibuktikan jika tidak, maka dirinya akan melapor balik

KOTAMOBAGU POST – Ketua Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit yakni Dolfie Paat Manoppo, rupanya harus head to head menghadapi dua laporan polisi yang diadukan Andy Ladu Manoppo.

Dolfi dilaporkan oleh Andy Ladu Manoppo pada 26 Oktober 2017 dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP 685/X/17 karena dituding menggelapkan seperangkat alat musik milik Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit.

Selain itu, Dolfie juga dilaporkan oleh Andy Ladu Manoppo dalam kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp160 Juta dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP : 694/X/17 tertanggal 29 Oktober 2017.

Dua kasus tersebut yang kini dtangani Penyidik Polres Bolmong itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE.

“Benar laporan polisi dari pelapor atas nama Andy Ladu Manoppo sudah masuk. Ada dua kasus yang dilaporkan, namun saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Tentu saja pihak terlapor (Dolfie) akan dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi,” ungkap Kasat Reskrim Hanny Lukas SE menjawab pertanyaan wartawan.

Senada hal itu, Andy Ladu Manoppo kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya melaporkan DPM alias Dolfie, dikarenakan telah menggelapkan satu unit alat music yang merupakan aset milik Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit.

“Satu unit alat music orgen Tipe PRS S950 yang saya hibahkan untuk menjadi aset untuk Kerukunan Bua Manoppo, telah dijual diam-diam oleh oleh terlapor. Demikian pula terlapor juga meminjam uang sebesar Rp160 Juta sejak April 2014, dan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” tegas Andy Ladu Manoppo.

Senada hal itu, Dolfie Paat Manoppo memberikan konfirmasi atas laporan Andy Ladu Manoppo di Polres Bolmong.

“Saya siap menghadapi laporan keponakan saya Andy Ladu Manoppo. Tuduhan itu harus dibuktikan, jika tidak terbukti saya punya hak melapor balik. Karena kalau saya dituduh melakukan penggelapan, kan lucu, jika melakukan penggelapan dengan harga barang demikian. Hari ini juga saya bisa beli barang itu. Tapi masayrakat bisa menilai laporan penggelapan itu benar atau tidak,” tegas Dolfie.

Dikatakan, soal laporan polisi dirinya melakukan penipuan juga tidak benar. “Penipuannya dimana? Jika benar saya meminjam uang, apakah itu penipuan? Kan uang saya pinjam bukan saya tipu. Lagi pula kenapa saya harus malu, saya tidak mencuri dan saya tidak korupsi” bantah Dolfie Paath Manoppo.

Menurut Dolfie, Andy Ladu adalah ponakannya sendiri sehingga dirinya akan siap menghadapi semua laporan yang diadukan oleh Andy Ladu Manoppo. “Saya tidak menipu, tapi meminjam. Jika saya bikin pernyataan akan mengembalikan, itu saja sudah masuk ranah perdata,” kata Dolfie. (Tim Kpc/Ajk/wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.