KOTAMOBAGU POST – Pemberitaan Kotamobagu Post berjudul “Kasubdin Cipta Karya PU Bolsel Restui Proyek Air Bersih Rp1,2 Miliar Menyimpang dari Dokumen Kontrak”, mendapat bantahan keras dari Dinas PU Bolsel.
Nusrim Karim, Kabid Cipta Karya PU Bolsel, mengaku sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Pejabat yang sudah tiga tahun mengabdi di lingkungan Dinas PU Bolsel ini, siang tadi (04/09/2017) menemui penanggungjawab Kotamobagu Post, untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya disebutkan merestui pihak pekerjaan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2016.
“Maksud saya pekerjaan disesuaikan dengan anggaran, yakni terjadinya perubahan pekerjaan berdasarkan CCO (Change Order), bukan saya merestui terjadinya penyimpangan proyek seperti yang diberitakan,” kata Nusrim Karim.
Dia menjelaskan, proyek bersumber dari DAK 2016 itu, pada masa pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor pihak ketiga, juga dipengaruhi oleh terjadinya pengurangan buget DAK dari Pemerintah Pusat.
“Faktor inilah yang kemudian pekerjaan fisik Air Bersih tersebut, juga terjadi CCO item pekerjaan yang disesuaikan dengan anggaran, namun tetap mengacu pada spesifikasi dokumen CCO. Jadi tidak benar apabila saya disebutkan merestui pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak. Mohon diluruskan,” tegasnya.
Pengurangan anggaran dari DAK menurutnya, variatif antara 9 sampai 12 persen, sehingga dengan berkurangnya anggaran, maka terjadi juga pengurangan pekerjaan yang kemudian dibuatkan adendum dan CCO fisik pekerjaan yang menyesuaikan dengan ketersediaan dana DAK.
Dikatakan, pekerjaan proyek tersebut telah di PHO oleh para pejabat berwenang, dan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit dari inspektorat daerah secara internal.
Dia juga meluruskan, penyebutan jabatannya Kasubdin Cipta Karya, melain Kepala Bidang Cipta Karya, sehingga diminta untul meralat penyebutan struktur jabatan di Dinas PU Bolsel tersebut. (audie kerap)