KOTAMOBAGU POST – Besarnya kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 15 Desa di kawasan Kota Kotamobagu, akan berkonsekwensi hukum bila tak dikelola dengan baik.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota Kotambagu, merencanakan tahun 2018 nanti, akan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 15 desa yang menjadi pusat kucuran anggaran DD dan ADD.
Para ASN yang tersebut akan berperan sebagai staf khusus di desa untuk membantu dibidang penatausahaan dan perencanaan serta membantu membuat pertanggungjawaban keuangan, agar pihak perangkat desa akan terbantukan.
“Para staf khusus ini tidak akan mencampuri proses penggunaan dana desa, mereka hanya membantu pada proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut” kata Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, SSos, MSi.
Hal tersebut diungkapkan Adnan Masinae disela-sela kegiatan Rapat Evaluasi DD dan ADD di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis pagi (14/09/2017.
Dikatakan, setiap desa akan ditunjuk satu orang penanggung jawab untuk mendampingi dan membantu desa dalam menyiapkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. (tim kpc)