KOTAMOBAGU POST – Jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) memberikan advokasi pendampingan kepada jajaran Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kotamobagu.
Pendampingan ini dilaksanakan dengan tajuk “Sosialisasi Dana Desa” digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, bekerja sama dengan Kejari Kotamobagu.
Kegiatan ini digelar Rabu (23/08/2017) diikuti oleh seluruh Sangadi, dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH, selaku pemateri sosialisasi.
“Para Sangadi harus mengelola sebaiknya-baiknya Dana Desa dengan berpedoman pada ketentuan dan digunakan sesuai peruntukannya,” Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH, disela-sela sambutannya.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa benar-benar menjadi perhatian penuh pemerintah dan masyarakat ikut terlibat langsung mengawasi penggunaan dana desa ini
Senada hal itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hamdan Monigi, kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa, agar mereka mengetahui, jika Dana Desa itu, rentan masuk ranah hukum jika disalahgunakan.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini para sangadi bisa memahami konsekwensi hukum tentang penggunaan dana desa, sehingga proses penggunaan dana desa dapat tepat sasaran,” paparnya. (tim kpc/bt)