KOTAMOBAGU POST – Ditetapkan Drs Djainudin Damopolii sebagai calon tunggal walikota melalui Pleno Penetapan Calon oleh Tim Pilkada DPW PAN Sulut, ditanggapi oleh Ir Tatong Bara.
Tatong Bara yang juga kader PAN ini, menyebutkan tentang kewenangan penetapan calon walikota dan wakil walikota, adalah kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).
“Dalam aturan anggaran dasar, proses penjaringan bisa melalui DPD, DPW maupun DPW. Jadi yang diplenokan adalah berkas itu memenuhi syarat atau tidak. Baru kemudian hasilnya dikirim ke DPW dan DPP,” ucap Tatong Bara, Minggu (03/08/2017) dilansir, dari sejumlah media online.
Pernyataan Tatong Bara ini, tak beberapa lama setelah pada pukul 19.30 Wita, pihak Tim Pilkada DPW PAN Sulut dan Tim Pilkada DPD II PAN Kotamobagu bersama 4 Pengurus PAC, selesai melakukan rapat pleno yang tidak mengakomodir namanya dalam penetapan calon walikota.
Namun hanya mengakomodir menetapkan Djainudin Damopolii sebagai calon tunggal oleh pihak rapat pleno Tim Pilkada.
Mantan Ketua DPW PAN Sulut ini menegaskan, tidak ada pleno untuk menetapkan bakal calon oleh Tim Pilkada. Sebab, menurutnya itu adalah ranah dari DPP sesuai dengan anggaran dasar partai.
“Kalau sudah diplenokan ya Alhamdulillah. Tapi apakah itu akan jadi rujukan DPP, tentunya nanti DPP yang memutuskan,” ucap Tatong menjawab pertanyaan wartawan, dilansir dari totabuanews.com.
Tatong juga sempat menyentil soal berkas pendaftaran miliknya dimana diri mendaftar sebagai bakal calon walikota disekretariat pendaftaran Tim Pilkada Kotamobagu, yang sudah lengkap berkanya namun dirinya tidak ada pemberitahuan soal berkasnya hingga digelarnya pleno.
“Alhamdulilah apa yang jadi tugas DPP sudah di ambilah alih,”ucap Tatong kepada wartawan PilarSulut.Com.
Sementara katanya, berkas miliknya yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota saya sudah dimasukkan kepada Sekretariat Pendaftaran Penjaringan Calon, sudah lengkap.
“Jika tidak lengkap pasti dapat surat pemberitahuan dari tim penjaringan DPD,” sentilnya.
Seharusnya katanya, pihak Tim Pilkada hanya memplenokan berkas yang memenuhi syarat atau tidak. “Baru kemudian hasilnya dikirim ke DPW dan DPP,” tandasnya.
Sementara itu, Felmi Peleng selaku Ketua Tim Pilkada DPW PAN Sulut dikonfirmasi Kotamobagu mengatakan, bahwa hasil pleno penetapan calon yang digelar pada hari minggu tanggal 03 September 2017, sudah sesuai Anggaran Dasar Partai dan Peraturan sesuai hasil Raker PAN pada Desember 2016 lalu.
“Ini bukan keputusan DPW PAN Sulut, tapi hasil pleno penetapan Djainudin Damopolii sebagai calon Walikota serta ADM dan Nasrun Koto sebagai calon wakil walikota, dilaksanakn melalui keputusan rapat pleno berpijak pada peraturan nomor 03 tahun 2016 hasil Rakernas DPP PAN di Jakarta. Tugas DPW adalah meneruskan hasil pleno ke DPP PAN untuk mendapatkan rekomendasi,” bantah Felmi Peleng. (audie kerap)