KOTAMOBAGU POST – Seluruh Lurah dan Kepala Sangadi (Kepala Desa) dikawasan Kota Kotamobagu, harus mampu mensosialisasikan program pemerintah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
Demikian diungkapkan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, disela-sela sambutannya dalam kegiatan antara Pemerintah Kotamobagu dengan pihak jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kotamobagu, pekan lalu (14/08/2017).
Program bertajuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL yang menurut Walikota Kotamobagu kawasan Kotamobagu mendapatkan jatah sebanyak 10 ribu sertifikat tanah untuk tahun 2017 ini.
Dikatakan, untuk Provinsi Sulawesi Utara, hanya Kota Kotamobagu dan Kota Tomohon yang mendapatkan jatah sertifikat tanah masing-masing 10.000 unit sertifikat tanah,” papar Tatong Bara.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh sangadi dan lurah agar serius dalam menangani program ini. Jika target kita tahun ini 10.000 sertifikat bisa terealisasi, maka tahun depan kita akan mendapat jatah 30.000 sertifikat tanah,” imbaunya.
Adapun keuntungan bagi seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang belum mempunyai sertifikat tanah, bisa terdaftar dan mempunyai sertifikat tanah. Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah ini, bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa dan kelurahan. (ydm/kpc)