Situs Resmi DPR RI Mengumumkan pemanggilan kepada Bupati Bolmong untuk keterbukaan informasi publik terkait keberadaan PT Conch North Sulawesi di kawasan Lolak Provinsi Sulawesi Utara (grab : KPC)
KOTAMOBAGU POST – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui situs resminya http://www.dpr.go.id, mengumumkan Komisi III DPR RI akan melakukan pemanggilan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, untuk memperjelas persoalan hukum PT Conch North Sulawesi Cement.
Berita disitus resmi DPR RI itu, dipublish pada hari Kamis Tanggal 10 Agustus 2017, dengan judul : Komisi III Akan Panggil Bupati Bolaang Mongondow.
Berikut berita situs DPR RI tersebut :
Komisi III Akan Panggil Bupati Bolaang Mongondow
10-08-2017 / KOMISI III
Ketua Tim Kunker Komisi III Benny K. Harman mengatakan pemanggilan, Yasti Soepredjo tidak untuk mengintervensi hukum tapi untuk membuat masalahnya jelas di mata publik. “Jangan sampai publik punya interprestasi lain, hukum tetap dilanjutkan, dan jangan terpengaruh dengan politik atau apapun kata publik,” ujarnya saat Kunker ke Manado
Namun, menurutnya, apa kata publik jangan lupa juga untuk diperhatikan siapa tahu betul. Hukum itu kan hidup dia, bukan barang mati. Jangan sampai hukum itu lari jauh dengan apa yang hudup dan berkembang di masyarakat.
“Komisi III DPR akan panggil Bupati Bolaang Mongondow tidak untuk mengintervensi, kita panggil untuk membuat masalahnya jelas di mata publik,” kata Benny K. Harman usai mendapatkan informasi dari Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Manado, Rabu (9/8/2017).
Poltisi Demokrat itu menjelaskan, apapun yang penegak hukum lakukan itu adalah kewenangan yang diberikan UU, tetapi kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.Tugas Komisi III DPR untuk mengawasi penggunaan kewenangan yang diberikan oleh hukum itu, sehingga jangan sampai salah pakai.
“Untuk membuat terang masalah nanti dari aspek non-legal akan kami undang Bupati ke Komisi III pada kesempatan pertama setelah masuk usai masa reses ini,” paparnya. (as,mp). Foto: Agung/jk)