KOTAMOBAGU POST- Kabag Hukum Setdakab Bolmong, menantang Tim Komisi III DPR RI, terkait legalitas perijinan PT Conch North Sulawesi Cement.
Kabag Hukum Muhammad Triasmara Akub mengklaim, bangunan yang dibongkar (dirusak pintu dan kaca oleh 27 Pol PP dipimpin atasannya Bupati Bolmong), tidak memiliki dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami malah menantang Komisi III DPR RI untuk menggelar dengar pendapat (hearing) dan memanggil Polda Sulut serta Pemkab Bolmong,” ujar Kabag Hukum Akub Mokoginta, dilansir dari media siber kroniktotabuan.
Dikatakan, mengenai pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB, pihaknya sangat mampu membuktikan bahwa bangunan yang di bongkar tersebut sama sekali tidak memiliki IMB.
“Tahu dari mana beliau (Benny K Harman) bahwa bangunan tersebut ber-IMB?” Tanya Akub, serius.
Diapun menyayangkan anggota Komisi III tersebut, sikap Benny K Harman yang mendengar secara sepihak persoalan PT CNSC tanpa meminta klarifikasi atau tanggapan kepada Pemkab Bolmong.
Menurutnya, untuk memastikan apakah bangunan yang dibongkar tersebut memiliki IMB atau tidak, agar fair, harusnya Komisi III DPR RI mengambil informasi dan sumber dari pihak-pihak terkait, bukan satu pihak saja.
Sebelumnya Tim Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja kenegaraannya di Polda Sulut, sempat menyentil soal legalitas yang dikantongi PT.Conch North Sulawesi Cement yang menyatakan, perusahaan milik Negara China itu, memiliki perijinan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman yang memimpin rombongan Reses DPR RI di Polda Sulut, bahkan mengaku telah melihat sendiri dokumen perijinan usai bertatap muka dengan Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto dan jajarannya (07/08/2017), yang dikantongi oleh PT.Conch North Sulawesi Cement. (ajk/rab/ktc)