KOTAMOBAGU POST – Maraknya pemberitaan terkait 550 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT.Conch North Sulawesi Cement dengan menyebutkan 68 TKA diantaranya illegal, diluruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit.
“Saya tidak pernah menyebutkan kata illegal, yang saya sebutkan saat jumpa pers baru-baru ini, dari total 550 TKA itu, 68 diantaranya sedang kami proses dokumen Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS,” terang Rumagit, dalam press-realisnya.
Kemudian 68 TKA tersebut, dari aspek legalitas tenaga kerja, disebutkan sudah memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“68 TKA di PT.Conch yang diberitakan tidak lengkap dokumen atau ada menyebut ilegal, bukan bersumber dari kami Kantor Imigrasi. Sebab mereka (68 orang) tenaga kerja asing telah mengantongi dokumen RPTKA dan IMTA, dan untuk proses KITAS, mereka sudah melaksanakan sidik jari dan pengambila foto di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu,” papar Rumagit, via realisnya yang diterima Kotamobagu Post tadi siang (Minggu 06/08/2017).
Menurutnya, selain persyaratan lainnya, prosedurnya untuk penerbitan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing, harus mengantongi RPTKA dan IMTA, sehingga proses penerbitan KITAS sedang berproses di Kantor Imigrasi.
“Kami berharap, media yang sudah terlanjur mengekspos soal 68 TKA Ilegal itu, bisa meluruskannya, sebab saya tidak pernah menyebutkan 68 TKA di PT.Conch, illegal atau tidak lengkap dokumen. Yang benar adalah mereka telah memiliki RPTKA dan IMTA, dan proses dokumen KITAS sedang dalam penerbitan Imigrasi,” pinta Rumagit.
Dikatakan, Rumagit juga tidak membantah jika ada media-media yang menyebutkan 68 TKA di PT Conch Ilegal, namun Dia meluruskan bahwa sumber berita bukan dari Kantor Imigrasi, karena Imigrasi tidak pernah menyebutkan 68 TKA di PT.Conch itu, ilegal. (wan/tim)