KOTAMOBAGU POST – Ketua LSM Bogani Bolmong, Yusuf K.Mooduto mengatakan, PT Conch North Sulawesi Cement, telah menyalahi ijin yang diterbitkan oleh Pemkab Bolmong yakni membangun bukan sesuai dengan alamat dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB yang diterbitkan Kantor Sintap Bolmong untuk PT.Conch itu, berlamat di Desa Solog, namun anehnya bangunannya justeru didirikan di Kelurahan Inobonto Lingkungan 10 Kecamatan Bolaang,” beber Yusuf Mooduto.
Menurut Mooduto, apa yang dibeberkan oleh Pitres Sombawadile tentang perijinan IMB yang dikantongi oleh PT.Conch, sudah benar. Namun Mooduto mengajak kepada budayawan Sulut itu, untuk turun lapangan melakukan chrossing chek agar mengetahui letak bangunan apa sesuai dengan IMB, atau tidak.
“PT Conch memang memiliki IMB untuk bangunan mess karyawan, namun pihak perusahaan membangunan bangunan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di IMB. Masak IMB-nya di desa yang satu, kemudian dibangun di desa lain,” terang Mooduto.
Menurut Mooduto, ijin tersebut sah secara hukum, namun sudah disalahgunakan peruntukannya. Prinsipnya kata Mooduto, 8 LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Bolmong sangat mendukung keberadaan PT Conch di Kabupaten Bolmong, namun demikian perusahaan dimintakan juga harus mentaati aturan yang berlaku.
“Harapan kami selaku masyarakat di lingkar tambang, agar PT.Conch harus menyelesaikan perijinan secara hukum. Agar supaya ada kejelasan bagi masyarakat yang menginginkan agar perusahaan dalam operasinya dapat berjalan dengan baik,” tukas Yusuf Mooduto. (audie kerap)